Di PHK Dari PDAM Mual Nauli, Herlina Tuntut Pesangon Selama 27 Jadi Karyawan

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – 27 Tahun bekerja sebagai karyawan PDAM Mual Nauli dari Badan Usaha Milik Negara (BUMD) mengeluh di PHK tanpa menerima pesangon.

Hal tersebut disampaikan Herlina Dalimunthe salah satu dari 13 orang yang di PHK pada 26 April 2021 lalu saat masih dipimpin oleh Alm Puspa Aladin Sibuea karena protes tidak digaji selama delapan bulan.

Herlina menuturkan, ia bekerja sejak mulai berdirinya PDAM mual Nauli pada tanggal 01 maret 1990, saat itu direkturnya dijabat oleh Pantun Siregar.

“Saya bekerja itu sudah sangat lama, hanya karena saat itu sejumlah karyawan tidak bayarkan gaji dan kemudian memprotes kami di pecat, sedangkan saya tudak ikut saat melakukan protes itu. Yang saya minta disini adalah hak saya sebagai karyawan, saya sudah bekerja selama 27 tahun, saya meminta pesangon saya,” ujarnya, Selasa (9/8/22).

Selama kerja di PDAM Mual Nauli dirinya tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari direktur hingga terjadi pemecatan. Derlina juga menyatakan, tidak begitu mempermasalahkan soal pemecatannya, namun sebagai karyawan dirinya ber hak menerima pesangon sebagaimana telah diatur dalam UU.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 156. Di ayat 1, di situ tertulis saat pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“, Saya sangat terkejut atas pemberhentian yang disampaikan oleh salah seorang karyawan kantor PDAM mual Nauli saat itu, sebab saya tidak tahu apa alasan saya dipecat, dan jika saya melakukan hal yang dianggap salah kenapa tidak pernah diberi teguran, baik itu teguran pertama, ke dua dan ketiga, didalam surat pemberhertian dengan tidak hormat atas nama saya tidak ada dituangkan apa alasannya”, sambung Herlina.

Sejak diberhentikan tahun 2021 lalu, sampai Bulan Agustus tahun 2022 ini Herlina Dalimunthe belum menerima pesangon sesuai dengan masa kerjanya di PDAM mual Nauli, selain dari pada gaji yang menunggak pembayarannya selama delapan,(8) bulan.

“Saya sangat berharap kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah membantu saya agar hak saya bisa diberikan.

Sementara itu, Plt PDAM Mual Nauli, Masril Rambe saat dikonfirmasi via seluler terkait karyawan yang di PHK dan tidak diberi pesangon kepada awak media menyatakan dirinya tidak ada memberhentikan karyawan.

Saat disinggung pemecatan terjadi sebelum dirinya menjabat, Masril Rambe menyatakan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu, dan juga menyarankan ke bagian umum.

“Konfirmasi aja langsung kebagian umum,” ujar Masril Rambe. (Edy Butar-butar).

 



from Sinar Lintas News https://ift.tt/FnOSbHR

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama