Diduga Membuat Laporan Palsu, Oknum DPRD Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Sinarlintasnews.com – Joko Sugiarto bersama Kuasa Hukumnya Joko Pranata Situmeang melaporkan Oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial WS ke Polda Sumut.

WS dilaporkan atas dugaan laporan palsunya dengan Nomor: LP/B/2037/XII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 15 Desember 2021 atas nama Joko Sugiarto.

Joko Pranata Situmeang mengatakan, WS diduga mencemarkan nama baik Kliennya. Hal tersebut dilakukan WS setelah  Kliennya melaporkan WS terksit kedekatan WS dengan adik Kliennya.

“Kejadian ini sebelum WS menjadi pejabat di DPRD Tapteng, WS telah menjalin kasih dengan adik klien saya. WS ini berjanji akan menikahi kekasihnya itu, namun namun hingga dilantik sebagai pejabat DPRD, WS tidak menempati janjinya, dan <span;>adik klien saya ini menjadi korban dugaan asusila.” kata Joko, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, Joko Pranata Situmeang yang biasa di sapa JPS ini menjelaskan, Dalam kasus tersebut, kliennya juga<span;> juga pernah membuat laporan ke MKD DPRD Tapteng atas dugaan asusila yang diduga dilakukan WS terhadap adik kliennya.

“Klien saya ini juga sempat membuat konferensi pers terhadap kelakuan oknum WS yang tidak bertanggungjawab atas dugaan perbuatan asusila. Namun, oknum pejabat DPRD itu malah melaporkan Joko Sugiarto atas kasus pencemaran nama baik ke Mapolres Tapteng,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Tapteng atas laporan WS yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Joko Sugiarto sesuai surat Kapolres akan segera mengeluarkan SP3. Joko Sugiarto sudah tiga kali diundang untuk melaksanakan gelar perkara guna SP3, namun belum terlaksana hingga saat ini.

“Berdasarkan hal ini kita pun melaporkan balik WS ke Mapolda Sumut atas kasus dugaan laporan palsu, dan laporan kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan WS ini telah naik sidik, jadi harapan kita agar Polda Sumut segera memanggil WS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pada undangan sebelumnya tidak pernah hadir,” harapnya.

Sementara itu, Joko Sugiarto menambahkan, akibat laporan WS tersebut, nama baiknya merasa dicermarkan.

“Kalau saya mencemarkan nama baiknya, si WS ini takkan minta berdamai dengan adik saya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut kepada adik saya dan juga kepada orang lain. Nah jika itu tidak kepada dia meminta maaf dan berdamai, secara logika saja kita berfikir,” ungkap Joko Sugiarto.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak Polres Tapteng telah mempertemukan mereka berdua, namun tidak menemukan titik temu yang jelas.

“Dari beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Pihak penyidik Polres Tapteng, dua kali dihadiri WS ini, saat itu WS menyatakan akan mencabut laporannya kalau saya mencabut semua laporan saya,  baik yang di Polres Tapteng maupun yang di Polda, jika tidak maka WS ini tidak mencabut laporannya, jadi saya minta agar kasus ini biarlah diteruskan, karena saya tidak merasa mencemarkan nama baik si WS,” ungkap Joko.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, kasus dugaan laporan palsu itu sedang dalam proses.

“Sampai kemarin, penyidik masih melakukan pendalaman,” tandas Hadi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, WS belum dapat konfirmasi terkait laporan Joko Pranata Situmeang selaku kuasa hukum Joko Sugiarto yang kini tengah diproses Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.(ril).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/kvCKrYi

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Pj Bupati Tapteng Elvin Elyas Nainggolan Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kolang