Miliki 31 Paket Sabu, Warga Sibolga Diciduk Satnarkoba Polres Tapteng
Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan RFH (18) warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga disalah satu Gang di Jalan MS. Sianturi, Kelurahan Aek Habil, KecamatanSibolga Selatan, pada Sabtu (27/8/22) sekira pukul 19.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning RFH diamankan terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, yang sebelumnya didapatkan informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono yang mendapat informasi langsung memeeintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi guna melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi yang diterima.
Tim Opsnal yang tiba dilokasi langsung melakukan pengintaian dan mengamankan Pelaku.
“Dari hasil penggeledahan pelaku ini personil menemukan satu buah kotak rokok surya kecil yang berisikan 31 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. pelaku ini sebelumnya sempat membuang bungkusan itu saat hendak ditangkap,” ujar AKP H Gurning, Senin (29/8/22).
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 4,8 gram di oyong ke Polres Tapteng guna dilakukan penyelidikan sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(red)
from Sinar Lintas News https://ift.tt/o3mx05T
Comments
Post a Comment