Dugaan Transaksional KPU Tapteng, Timbul Panggabean : Firman Lubis Buktikan Jangan Hanya Cuap-cuap

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com –
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Tapteng, Timbul Panggabean kembali membantah dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh pihak KPU Tapteng. sebagaimana disampaikan Firman Lubis di salah satu media Online.

Timbul meminta Firman Lubis untuk membuktikan informasi tersebut agar tidak terkesan cuap-cuap saja, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Dalam berita itu Firman Lubis ini memyebutkan ada100 orang yang lulus, dan 50 nama yang tertera pada selebaran yang beredar terkait dugaan transaksional penerimaan PPK. Jadi dengan jumlah sebanyak itu akan mudah untuk membuktikan, siapa orangnya yang memberikan uang itu, buktikan dong jangan cuma kata dugaan,” kata Timbul.

Selain itu, Timbul Panggabean juga meminta Firman Lubis untuk memahami Juknis Perekrutan PPK untuk Pemilu 2024 sebelum meyampikan pendapat atau informasi, berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Aturannya jelas, sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pengumuman anggota PPK yang lulus seleksi tertulis, mengurutkan sesuai abjad. dalam melakukan seleksi tertulis kita memanfaatkan perangkat teknologi informasi, dan menjamin asas efektif, efisien, serta keterbukaan dalam
pelaksanaannya. Penetapan hasil seleksi tertulis paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK.

“Yang artinya apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir, dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut, dinyatakan lulus seleksi tertulis. Usai tahapan tes wawancara nanti, kita akan umumkan 10 besar. Itu baru berdasarkan rangking, dimana rangking 1 sampai 5 menjadi anggota PPK, dan rangking 6 hingga 10 calon PAW. Itu ketentuannya,” jelas Timbul.

“Kalau katanya KPU lain mencantumkan sesuai pernyataan nya, ya sudah biar dia (Firman Lubis,red) bertanya kesana, pada dasarnya kami KPU Tapteng bekerja sesuai aturan,” Tambah Timbul.

Penulis : Jerry



from Sinar Lintas News https://ift.tt/AhSGng8

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama