Diduga Langgar Kode Etik, Joko Pranata Situmeang Laporkan 3 Majelis Hakim PN Sibolga ke Komisi Yudisial

Jakarta | SinarlintasNews.com – Joko Pranata Situmeang, SH.,MH kuasa hukum dari Hobby Hutauruk melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait Putusan dengan register perkara nomor: 59/Pdt.G/2022/PN SBG tanggal 4 November 2022.

Joko menyatakan, Majelis Hakim PN Sibolga yang dilaporkan tersebut yakni LL, AN, dan FAS. Ketiga Majelis Hakim tersebut dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) tertanggal (5/12/22) lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Hari ini kita sudah menyerahkan kelengkapan data sesuai permintaan KY kepada kita pada tanggal (30/12/ 2022) dengan Nomor: 472/PH/LM.02/12/2022. Hal ini kita lakukan untuk menegakkan keadilan Hukum di Negara kita ini,” ujar Joko, Rabu (11/1/2023).

Dikatakannya, alasan mereka melaporkan Majelis Hakim PN Sibolga dikarenakan Kliennya merasa terzolimi atas putusan perkara nomor:59/Pdt.G/2022/PN.Sbg terkait objek perkara lahan saat melawan PT.Cahaya Pelita Andhika (CPA) pada putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 30/Pdt.G/2017/PN.Sbg tanggal 30 Januari 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:273/Pdt/2018/PT.Mdn tanggal 2 Oktober 2018 Jo. Putusan Kasasi Nomor 2488 K/Pdt/2019 tanggal 25 September 2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor. 698 PK/Pdt/2021 tanggal 6 Oktober 2021 yang menjadi putusan terdahulu sehingga kita mengajukan eksepsi Nebis In idem,” ujarnya.

“Perkara ini sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht). Saat itu Kilen saya ini kalah di PN Sibolga, lalu kita mengajukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi Medan, kemudian PT. CPA melakukan Kasasi, di di Mahkamah Agung juga kita Menang, Bahkan di PK juga kita sudah menang. Hal ini lah yang membuat kami bingung dengan hukum yang berlaku di PN Sibolga,” katanya.

Joko menerangkan, perkara tersebut kembali muncul setelah pihak PT.CPA mengajukan gugatan di PN Sibolga atas objek perkara yang sama. Gugatan PT.CPA dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim I pada putusan nomor: 59/Pdt.G/2022/PN.Sbg.

Pengabulan gugatan PT.CPA oleh Majelis Hakim PN Sibolga tersebut juga mendapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) yang dikemukakan oleh Anggota Majelis Hakim II. Dalam pertimbangan Majelis Hakim II mengabulkan Eksepsi terkait Eksepsi Nebis In Idem.

“Inilah yang sangat aneh kami rasa, Bahkan pada perkara nomor 59/Pdt.G/2022/PN.Sbg Penggugat/PT.CPA tidak ada mengajukan saksi di hadapan persidangan yang dimana seharusnya Penggugat harus membuktikan dalil-dalil dalam gugatan dengan mengajukan saksi. Jadi apa sih bukti surat PT.CPA sehingga majelis dapat mengabulkan gugatan PT.CPA itu,”‘ujar Joko.

Joko menerangkan lebih jauh, Majelis Hakim PN Sibolga mengabulkan Gugatan PT.CPA dengan bukti berdasarkan HGU No.5 yang mana lokasi HGU No. 5 tersebut yang berada di wilayah Desa Jago-jago, hal itu juga diakui oleh pihak PT.CPA.

“Lucu jadinya hukum ini, dimana objek perkara yang diajukan itu berada di Desa Sijago-jago, padalah saat Sidang lapangan pada tanggal 11 Oktober 2022, lahan yang diajukan itu berada di Kelurahan Hutabalang. Itu disampaikan Lurah Kelurahan Hutabalang langsung saat menghadiri Sidang pemeriksaan setempat,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Joko menyatakan apakah seorang Majelis Hakim PN Sibolga bisa membantah atau menolak Putusan MA yang telah memutuskan perkara tersebut sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht).

“Ini adalah salah satu pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Sibolga, mengingat Yurisprudensi yang merupakan salah satu sumber hukum formal. Secara sederhana, yurisprudensi adalah sumber hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim,” Kata Joko.

Lebih lanjut, Joko mengingatkan agar tidak terjadi persoalan hukum yang menimpa hakim di Tanah Air ini, mengingat beberapa waktu lalu hakim di Mahkamah Agung tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mengingatkan jangan sampai ada lagi persoalan hakim tertangkap karena tidak jujur dalam menangani suatu perkara,” ucap Joko.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik keberadaan mafia kasus setelah sederet Hakim ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mafia kasus tak hanya berada di lingkar pengadilan, tetapi juga di tingkat penyidikan, bahkan penyelidikan.

“Terkait info mafia kasus itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran Pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Diketahui, Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara.

Beberapa diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara. Duit suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi. Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana. Teranyar, hakim Edy menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan di tingkat kasasi.(SL-1).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/jlGJdOo

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama