Kejaksaan Negeri Subulussalam Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi DD dan Kembalikan Kerugian Negara
Subulussalam | Sinarlintasnews.com – Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Kampong Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Dalam konfrensi pers yang digelar pada Senin (30/1/23), Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra didampingi, Kasi Pidsus, Renaldho Ramadhan, dan Kasi Intel, Delfiandi mengungkapkan, adapun kerugian negara yang berhasil dikembalikan senilai Rp 298.820.669,- tahun anggaran 2019-2920.
“Hari ini terdakwa melalui istrinya mengembalian kerugian negara sejumlah Rp 298.820.669,-. Pengembalian ini tentunya menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan terhadap terdakwa,” katanya.
Kajari menjelaskan, dalam perkara tersebut JPU telah selesai melakukan pemeriksaan, serta seluruh alat bukti dari saksi, saksi ahli dan juga terdakwa dan akan segera dilakukan penuntutan.
“Dalam dua Minggu kedepan akan dilakukan penuntutan. kami juga mengapresiasi keluarga terdakwa dan penasehat hukum terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Kajari Subulussalam tetap berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan penyidikan dan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Penulis:Syahbudin Padang
from Sinar Lintas News https://ift.tt/1zb35mo
Comments
Post a Comment