Pasutri Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polres Tapteng

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Polres Tapanuli Tengah menangkap pasangan suami istri pelaku penyebaran uang Palsu pecahan 100 ribu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023).

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning menjelaskan, pasangan suami-isteri tersebut berinisial RT (47), dan istrinya DK (46) merupakan warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dari pengakuan kedua pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, telah mengedarkan uang palsu di Provinsi Jambi sejak bulan September 2022, di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023, misi kedua tersangka tersebut berhasil dilancarkan.

Namun aksi pasutri tersebut harus berakhir di Polres Tapanuli Tengah setelah mereka melancarkan aksinya di Pasar Onan Barus, Kecamatan Barus Pada Rabu (8/3/23) lalu. Warga yang curiga dengan gerak gerak mereka langsung mengamankan kedua pelaku dan menyerahkan ke Polsek Barus.

“Kedua pasutri berangkat dari Provinsi jambi dengan menggunakan Mobil Pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus dengan membawa uang palsu pecahan 100 ribu.

“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan Modus operandi pasutri, mereka membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp. 20 ribu rupiah, dengan menggunakan Uang Palsu pecahan Rp.100.000,” Setelah barang dibelikan, pelaku  akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan,” ucap Gurning, Senin (13/3/23).

AKP Horas Gurning menerangkan, dari pengakuan RT, uang Palsu yang mereka edarkan tersebut diperoleh dari laki laki inisial *W* yang mengaku tinggal di Jakarta namun dikenal pelaku hanya lewat Group  Pinjol Facebook, dan setelah saling komunikasi melalui WA sepakat untuk mengedarkan uang palsu.

” Pada bulan September 2022 lalu, RT ini menemui W di terminal Pulo Gadung Jakarta, Si W memberikan uang Palsu kepada RT sebesar Rp 15 juta, sebagai gantinya RT menyerahkan uang asli Rp 5 juta kepada W, selanjutnya pada Bulan Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp 60 Juta kepada W dengan imbalan Rp 180 juta uang palsu diberikan W kepada RT,” terang Horas Gurning.

AKP Horas Gurning menyatakan, saat ini kedua pelaku telah diamankan dan Tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah.(Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/M0Oa9gZ

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama