Polisi Amankan 2 Perempuan Human Trafficking di Homestay Jalan Albertus Sibolga

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Polisi mengamankan dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) di sebuah Homestay di Jalan Albertus, Kota Sibolga, Senin (03/04/2023) malam.

“Dua orang perempuan yang diamankan yaitu SS alias L (20) tinggal di Kecamatan Sarudik, Tapteng. Kemudian YM alias Y (16) warga Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim, Iptu Donny Pance Simatupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui SS berperan sebagai Mucikari dan YM sebagai korban.

Polisi kemudian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp 600.000, dan 36 buah screenshoot percakapan.

“Kedua tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana,” jelasnya. (Jerry)



from Sinar Lintas News https://ift.tt/D0RocC4

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama