Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap 2 Pria Pengedar Narkotika

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Dua orang laki-laki berinisial AH (28) Warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah Tateng) dan SN (34) warga Kelurahan Hutaraja, kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Tepateng pada Kamis (13/4/23).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menyatakan, kedua ria tersebut ditangkap atas kasus Narkotika

“Keduanya ini sudah sering mengedarkan narkoba, mereka bertransaksi di Desa Tebing Tinggi Tapetng, informasi ini diperoleh dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran Narkoba,” kata AKP H. Gurning kepada Sinarlintasnews.com, Sabtu (15/4/23).

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Juli Purwono yang mendapat informasi langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba sesuai informasi yang diterima.

Tim Opsnal yang tiba dilokasi menemukan sosok pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. Setelah melakukan pengintaian gerak gerik, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pria tersebut berinisial AH dan mengaku sedang menunggu seseorang yang akan membeli Sabu Sabu darinya.

Dari hasil penggeledahan, personil menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital merk Harnic warna silver dari tangan sebelah kiri AH dan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam bersama satu unit hp merk Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kiri.

Dari pengakuan AH, sabu-sabu yang diperkirakan sekitar 7,24 gram merupakan milik bersama denan temannya inisial SN. AH bertugas untuk menjualkan kepada pelanggan.

Selanjutnya personil langsung memburu SN dan berhasil ditangkap di Kelurahan Hutaraja, Kecatan Muara Batang Toru. Polisi juga menyita satu unit hp merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan AH.

Kepada Polisi, SN juga mengakui sabu-sabu yang diamankan dari AH tersebut adalah milik mereka bersama.

Selanjutnya, AH dan SN diboyong ke Polres Tapanuli Tengah bersama barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/qeRx0I6

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama