Kasus Holpu PKL, Oknum Camat Pinangsori Resmi Dilaporkan ke Polres Tapteng

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Oknum Camat Pinangsori secara resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, Jumat (19/5/23).

Pelapor yang diketahui bernama Mauba Derita Doringan (51) melaporkan kejadian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.

Informasi yang dihimpun, Mauba yang merupakan orang tua KSD (korban) melaporkan Oknum Camat Pinangsori karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang tengah melaksanakan tugas Pratik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinangori.

Kejadian tersebut bermula saat KSD (korban) bersama tiga orang temannya satu sekolah yakin AZ, PJ dan PM disalah satu sekolah Kejuruan di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan tugas PKL pada tanggal (3/5/23).

Pada tanggal (13/5/23) bertempat di Aula Kantor Camat, terlapor (Oknum Camat) memanggil satu persatu siswa PKL mempertanyakan asal sekolah para PKL.

Selanjutnya, sekira pukul 17:00 WIB, terlapor menyuruh salah satu stafnya untuk manggil korban datang keuang kerjanya.

Kemudian didalam ruangan kerja terlapor, diduga melakukan pencabulan secara paksa kepada korban.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut masih dalam tahap proses Polres Tapanuli Tengah. (SL-1).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/LfaH2c5

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama