45 Tahun Dikuasai Orang Lain LKBH-Sumatera Menangkan Sengeketa Lahan di Pandan Pemohon : Terima Kasih Parlaungan Silalahi

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Proses Eksekusi Objek Perkara lahan dan rumah oleh Pihak Pengadilan Negeri Sibolga di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diwarnai airmata oleh pihak pemohon

Pasalnya, sebidang tanah dengan Panjang 14 M x Lebar 18 M dengan Luas 252 M² yang merupakan tanah warisan kepada para pemohon yakni Hannum Silitonga, Hikma Silitonga dan Sulhani Silitonga telah dikuasai oleh termohon yakni Abdul Rahman Simbolon selama kurang lebih 45 tahun.

Usai pelaksanaan Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Joni Efendi dan turut mendapat pengamanan dari pihak Polres Tapteng, Hannum Silitonga merderai air mata.

Hannum Silitonga dkk, tidak menyangka Perjuangan mereka selama 45 tahun lamanya dapat tercapai. Hannum Silitonga sembari meneteskan air mata menyampikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sibolga terlebih kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-Sumatera) selaku Penasehat Hukum mereka dari yang berjuang habis habisan menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak Hannum Silitonga dkk hingga dieksekusi.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Parlaungan Silalahi dan Pak Mangihut Tua Rangkuti, Perjuangan kami sejak 45 tahun lalu hari ini kami dapat menuai hasilnya. Itu semua berkat kerja keras kuasa hukum kami. Sejak ditangani mereka barulah tanah ini kembali kepada kami. Itu dibuktikan dengan adanya Eksekusi hari ini,” ujar Hannum Silitonga.

Selain itu, Hannum juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Tapteng yang telah melakukan pengamanan sejak Eksekusi dimulai hingga selesai. Dengan penjagaan dan pengamanan dari personil Polres Tapteng yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Ricardo Siahaan didampingi KBO Sat Intelkam, Colia Sembiring Eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga berjalan dengan aman dan tertip.

Sementara itu, Mangihut Tua Rangkuti selaku Kuasa Hukum Hannum Silitonga dkk selaku pemohon menyampikan bahwasanya Objek Perkara telah selesai dieksekusi dan meminta kepada pihak termohon untuk tidak lagi memasuki Objek yang telah dieksekusi dan menghargai putusan Pengadilan Negeri Sibolga.

“Jadi kami dari Tim kuasa hukum meminta kepada termohon agar tidak lagi memasuki Objek yang telah dieksekusi, karena akan ada sanksi hukum bila mencoba coba menguasai atau mengelola tempat ini, sebab Objek ini bukan lagi sengketa melainkan milik ahli waras para pemohon,” ujarnya.

Parlaungan Silalahi selaku ketua LKBH-Sumatera juga tak lupa menyampikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sibolga dan Kepada Polres Tapteng yang turut membantu dalam proses pelaksanaan Eksekusi Objek Perkara. Parlaungan juga menyakatan, keadilan itu akan selalu ada pada pihak yang benar, meski bagi warga yang kurang mampu.

“Kami dari Lembaga LKBH-Sumatera perlu menyampikan untuk dijadikan sebagai catatan, bahwa klien kami ini yang merupakan sebagai pihak pemohon adalah orang yang kurang mampu dan tak punya apa-apa, akan tetapi keadilan ada ditengah-tengah masyarakat. Hal itu terbukti dengan adanya pelaksaan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga hari ini,” ujar Parlaungan.

Sebelumnya, Tanah Objek Perkara yang dikuasai oleh termohon, Abdul Rahman Simbolon selama kurang lebih 45 tahun diduga oleh Hannum Silitonga dkk selaku ahli waris melalui Penasehat Hukum dari LKBH-Sumatera dengan Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN SBG, atas sebidang tanah dengan Panjang 14 M x Lebar 18 M dengan Luas 252 M² dijalan Padang Sidempuan,Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Lenny Lesminar, S.H., M.H yang yang telah memeriksa dan memutuskan serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Joni Efendi, SH beserta Panitera Muda Perdata PN Sibolga untuk melakukan Eksekusi Objek Perkara Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN SBG.

Pantauan dilapangan, Proses Eksekusi Objek Perkara yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB mendapat pengawalan dan pengamanan dari Personil Polres Tapteng.(Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/IeMlSrF

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama