Asik Menunggu Pelanggan Warga Kebun Pisang Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Tapteng
Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Personil Satresnarkoba Polres Tapteng kemabli berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis daun Ganja di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning membenarkan penangkapan tersebut.
AKP H Gurning menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kecurigaan dengan gerak-gerik seorang pemuda. Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono langsung personil untuk melakukan lidik sesuai informasi.
Tim Opsnal yang tiba dilokasi dan melalukan lidik, personil mendapati seorang pria sesuai ciri-ciri yang diterima dari masyarakat. Tanpa menunggu lama, pria tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
“Saat diamankan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial JS (46) warga Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu ampul sedang narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat dan satu unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri JS,” ujar AKP H Gurning, Kamis (15/6/23).
Dari pengakuan JS, ia sedang menunggu seseorang untuk membeli ganja miliknya. Selain itu, JS juga mengakui selain yang ia kantongi, juga masih disimpan disalah satu tempat di Desa Kebun Pisang.
“JS ini juga menyimpan ganja miliknya didalam satu buah plastik bening yang berisikan satu buah kaleng rokok Surya yang berisikan dua ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dan 24 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih siap edar,” jelas Horas Gurning.
Dari hasil penelusuran personil, JS mengaku daun ganja tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial MAN alias NST warga Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut kurang lebih sekitar 70,82 gram.
“Sekarang ini JS bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng dan tengah diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” ujarnya. (Jerry).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/Mv493iL
Comments
Post a Comment