Galian Kabel Dituding Tak Berizin, Berikut Keterangan Tekanan PT. Telkom Indonesia Sibolga
Sibolga | Sinarlintasnews.com – Menanggapi sejumlah informasi terkait pengerjaan penggalian sisi badan jalan beton, di kawasan Jalan Suprapto, Kota Sibolga, Pihak rekanan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk akhirnya angkat bicara, Rabu (9/8/23).
Menurut keterangan Suryadi selaku Petugas Lapangan menyatakan, izin pengerjaan pelolosan kabel lama diruas jalan R Suprapto, Jalan Putri Runduk, Jalan S. Parman Sibolga tengah dalam pengurusan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Sibolga.
Dalam surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Sibolga dengan nomor : 001/S. Ket/DPMPPTSP/ Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Resdi Dorlince selalu Kepala DPMPPTSP Kota Sibolga.
Dalam surat tersebut menerangkan, bahwa Perusahaan PT. Telkom Indonesia yang beralamat dijalan W.R. Supratman No. 11 Pematang Siantar yang diajukan oleh Heribertus Handoko selaku General Manager Witel Sumut adalah benar sedang mengurus izin pelolosan kabel lama diruas jalan R Suprapto, Jalan Putri Runduk, Jalan S. Parman Sibolga dengan melengkapi berkas persyaratan dan sedang dalam pengurusan.
“Kalau izin pengerjaan ini sudah kita urus, soal kerusakan kami juga bertanggung jawab untuk mengembalikan seperti semula,” ujarnya.
Suryadi juga menyatakan, selain mengurus perizinan, pihaknya juga telah mengurus Rekomendasi Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nomor : 800/4304/DPUPR yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Sibolga, Arif Rahman, ST.
Selain izin dan Rekomendasi teknis, Suryadi juga menunjukkan surat Notadinas dengan nomor : C.Tel.443/TK 000/DID-C0200000/2023 yang dikeluarkan oleh OSM Digital Broadband Acces Deployment DID tentang permohonan izin survei dilanjutkan pelolosan (Pembersihan/Penyisiran Kabel Primer Duct) dan Pelolosan Kabel Primer Tembaga Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) Status Idle Area Datel Sibolga, Witel Sumut.
Selain Notadinas permohonan, Suryadi juga menunjukkan Notadinas nomor : C.Tel.16/TK 000/R1W-B0000000/2023 yang dikeluarkan oleh General Manager Witel Sumut tentang Persetujuan permohonan izin survei dilanjutkan pelolosan (Pembersihan/Penyisiran Kabel Primer Duct) dan Pelolosan Kabel Primer Tembaga Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) Status Idle dan Dismantling Scrap Non Primer Perangkat Indoor dan Perangkat Indoor Status Idle Area Datel Sibolga, Witel Sumut.
Suryadi menjelaskan, Pengerjaan pelolosan (Pembersihan/Penyisiran Kabel Primer Duct) dan Pelolosan Kabel Primer Tembaga Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) Status Idle Area Datel Sibolga, Witel Sumut sudah sesuai aturan.
“Kita bekerja sesuai prosedur, soal Perizinan dan Rekomendasi teknis juga sudah kita urus baik dari DPMPPTSP maupun dari DPUPR Kota Sibolga. Proses pengerjaan juga kita selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan serta kelancaran lalulintas. Dapat kita pastikan kalau pengerjaan ini bukan ilegal,” jelas Suryadi.(SLC-1).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/d2CjiaY
Comments
Post a Comment