YBBHSK Siap Usut Dugaan Kecurangan Pembentukan P2K Desa Penjaitan

Aceh Singkil | Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia (YBBHSK) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar mendesak agar Camat Segera melakukan tindakan serta mengevaluasi, dan Revisi P2K Terpilih Tersebut.

Menurutnya, bahwa terkait Persoalan Pembentukan P2K yg marak dan di Duga adanya kecurang administratis dan melanggar hukum di Desa Penjahitan yang sedang viral  dipertimbincangkan masyarakat membuat dirinya terpanggil untuk membantu, membela, Keadilan bagi Masyarakat awam dan buta hukum di desa Penjaitan tersebut.

“Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Demokrasi, yang dimana Setiap Orang mempunyai hak yang sama baik dimata Hukum maupun kehidupan bernegara, terkait berita yang saya baca bahwa ada salah Seorang oknum Kepala Desa yang diduga telah mengambil alih kewenangan yang sebagaimana seharusnya Kewenangan tersebut merupakan peran Bpkam/BPG, sangatlah kita sayangkan apalagi dari SK yang Beredar seluruh Panitia P2K ada 7 Orang di SK tersebut hampir seluruh nya Perangkat Desa yang aktif,” ujarnya, Jumat (25/8/23).

Dikatakannya, Aturan Perbup No. 25 Tahun 2023 Yang mana pada Pasal 1 butir 12 disitu sudah jelas menerangkan bahwa Panitia Pemilihan Keuchik yang disingkat P2K bentuk dan ditetapkan oleh Bpkam/BPG bukan kewenangan Kepala Desa tersebut, jika itu memang benar terjadi dikalangan masyarakat, seharusnya Bapak Camat sebagai Fungsi Pengawasan harus secepat mungkin memanggil, membatalkan serta mengavaluasi P2K yang terpilih tersebut dan segera memerintahkan Bpkam/BPG untuk Membentuk P2K yang baru dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, Pemuda dll. agar supaya dapat terciptanya tim P2K yang independen, berintegritas, Jujur dan Adil, serta para calon Keuchik nantinya juga bisa dengan tenang bertarung secara demokrasi dalam menjalankan proses dan merebut hati masyarakat.

Sementara itu, Camat Gunung Meriah, Drs H. Abdul Hanan saat dikonfirmasi menyampaikan terimakasih kepada seluruh kalangan yang mendorong terkait dugaan Kecurangan Dalam Pembentukan P2 K ini secepatnya ditindaklanjuti.

“Senin saya akan Surati DPMK Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum BPG, dan P2K Terpilih agar ini akan kita tindak lanjuti bersama jika benar adanya kecurangan nanti kita akan revisi dan evaluasi P2K tersebut,” katanya.(red)



from Sinar Lintas News https://ift.tt/6kC5IcG

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama