Ini Dia Pelaku Cabul DPO Polres Tapteng
Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Polres Tapanuli Tengah secara resmi menetapkan status HCP alias Hendri (26) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penetapan status DPO tersebut dilakukan setelah adanya ibu korban AM (38) Warga Dusun III Pasar Sorkam di unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada hari selasa,14 November 2023 tentang pencabulan.
Usia menerima laporan, Sat Reskrim Polres Tapteng langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, namun pelaku diketahui sudah terlebih dahulu melarikan diri keluar kota dan hilang kontak hingga berita ini diterbitkan.
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika salah satu korban HZ umur 10 tahun (anak ibu AM) bercerita bahwa HZ dkk telah di cabuli oleh tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023 dirumah tersangka dengan iming iming diberikan bermain game handphone.
“Tindakan tersangka ini dilakukan saat sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban,” terang Kapolres, Jumat (24/11/23).
Kejadian tersebut diketahui ibu korban Setelah korban bercerita kepada orang tuanya karena mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma dan melaporkan kejadian tersebut keperangkat desa Pasar Sorkam dan pihak Kepolisian.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan cek TKP, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi dan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah telah melakukan pemeriksaan visum terhadap 7 orang korban di RSUD Sibolga, namun untuk hasil visum yang bisa menjelaskan adalah tim ahli medis dari RSUD Sibolga.
“Yang dilakukan pemeriksaan visum ada 7 korban semuanya berjenis kelamin laki laki, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka dan untuk sebagianya lagi mengalami pelecehan seksual berupa diraba bagian alat vitalnya,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapores juga menghimbau Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah.
“Dalam waktu dekat Personil Polwan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Unit PPA Pemkab Tapteng akan melakukan trauma healing kepada para korban,” terang kapolres (Jerry).
Sumber : Humas Polres Tapteng
from Sinar Lintas News https://ift.tt/ehJIvPB
Comments
Post a Comment