Peduli Warga Kurang Mampu, LBH Irsan Mahmud Prakasa Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irsan Mahmud Prakasa melakukan penyuluhan hukum gratis kepada warga di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (25/11/2023).

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri langsung oleh Mahmud Efendi Lubis selaku Penasehat, Ketua LBH, Irsan Tambunan, SH, dan Wakil Ketua LBH, Wira Arisandi.

Dalam arahannya, Irsan Tambunan, SH, yang menjadi narasumber penyuluhan menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan tersebutvadalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hukum.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan niat kami saat meresmikan LBH Irsan Mahmud Prakasa pada bulan lalu, dan akan menjadi program rutin yang akan terus kami laksanakan,” ujar Irsan Tambunan.

Selain itu, Irsan juga menyatakan, LBH Irsan Mahmud Prakasa siap menberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu bila mana mendapat permasalahan hukum.

“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu. Pemberian bantuan hukum tidak hanya untuk yang mampu, tetapi juga untuk warga kurang mampu. Sebagai masyarakat Indonesia, kita semua harus dilindungi oleh hukum,” ujar Advokat muda itu.
Sementara itu, Mahmud Efendi Lubis selaku Penasehat mengungkapkan bahwa Desa Aek Horsik menjadi daerah pertama yang dikunjungi untuk memberikan penyuluhan hukum setelah LBH Irsan Mahmud Prakasa resmi berdiri pada 22 Oktober 2023.

“Desa Aek Horsik ini adalah kampung orang tua kami, sehingga desa ini yang pertama kami berikan penyuluhan hukum. Kami tidak ingin desa ini tertinggal apalagi dalam hal pengetahuan hukum,” ungkap Mahmud.

Mahmud berharap melalui penyuluhan hukum ini masyarakat Desa Aek Horsik dapat lebih memahami hak-hak mereka yang dilindungi oleh hukum.

Sementara itu, Irmansyah mewakili Kepala Desa Aek Horsik, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LBH Irsan Mahmud Prakasa atas penyuluhan hukum yang diberikan kepada masyarakat desa tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu warga untuk lebih memahami proses hukum dan mengetahui bahwa ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang siap mendampingi jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dan berlanjut ke pengadilan.

“Jangan lagi ada masyarakat yang buta hukum, karena ada tempat untuk berkonsultasi kepada lembaga bantuan hukum yang ada di daerah kita,” ujar Irmansyah.

Irmansyah juga berharap penyuluhan hukum ini dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Aek Horsik untuk melek hukum serta memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum. (*)



from Sinar Lintas News https://ift.tt/rqVxWF5

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama