Sat Narkoba Polres Tapteng, Berhasil Sikat 3 Orang Penjahat Narkotika

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil melakukan penangkapan 3 Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu dan ganja dari 2 Lokasi berbeda di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dari sebuah warung tuak dan Jalan Sibolga-Barus Desa Sidari Kecamatan kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (14/11/2023)

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa dari 2 Lokasi tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 Orang tersangka pelaku yakni ASS (26) warga Desa Gonting Mah, ILS (32) warga Tarutung Bolak dan AS (40) warga Untumungkur II Kecamatan Kolang.

Dari ketiga pelaku Tim Opsnal berhasil mengamankan barangbukti 1 buah timah rokok berisikan 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, 1 buah kotak rokok daun tujuh yang berisikan 5 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, 1 ampul ganja kering yang balut kertas nasi berwarna coklat, 1 botol minyak rambut yang berisikan 2 paket narkotika yang di bungkus plastik bening, 1 unit handpone, 2 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, 1 set kertas paper dan 1  unit handpone Redmi berwarna hitam.

“Untuk Berat bruto Narkotika Jenis Sabu dan ganja yang didapatkan dari pelaku ASS Sabu 0,54 gram dan Ganja = 0,99 gram, dari pelaku ILS Sabu = 2,32 gram dan dari pelaku AS Ganja = 3,17 gram” terang AKP Juli, Rabu (15/11/23).

AKP Juli Purwono menjelaskan, Penangkapan ASS dilakukan saat sedang hendak melakukan transaksi narkotika yang berada diatas meja Tempat ASS duduk.

Saat diinterogasi ASS mengakui Paket Sabu dan Ganja tersebut di peroleh dari pelaku ILS di warung yang sama namun beda pondok beserta Barang Bukti, selanjutnya ILS mengakui memperoleh paket sabu tersebut diperoleh dari AS di Desa Sidari.

Dari pengakuan ILS tersebut, Personil selanjutnya melakukan pengajaran terhadap AS dan berhasil diamankan bersama barang bukti. AS mengaku, ia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki nerinisial AT Alias Poyon di Desa Pargodungan Tapteng. Namun Personil tidak berhasil mengamankan AT karena sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Ketiga Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sumber : Humas Polres Tapteng

Penulis : Jerry



from Sinar Lintas News https://ift.tt/XJEYmNw

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Pj Bupati Tapteng Elvin Elyas Nainggolan Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kolang