Mantan Kades Pembuka Tidak Kembalikan Aset Desa, Inspektorat Diminta Turun Tangan
Aceh Singkil | SinarlintasNews.com – Sejumlah aset Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh belum dikembalikan.
Pasalnya, dengan berakhirnya jabatan Kepala Pemuka lama, Sabarudin belum menyerahkan Aset Desa kepada Kepala Desa terpilih periode 2023-2029, Yusbardin.
Jal tersebut terungkap saat serah terima jabatan yang dilaksanakan di Aula Kantor
Camat Kecamatan Singkil beberapa waktu lalu. Sabarudin sebagai Kepala Desa lama tidak hadir dan acara serah terima aset Desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Bakri mengatakan telah melakukan. Berbagai upaya untuk menghadirkan Sabarudin untuk menyerahkan Aset Desa, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Menurut Bakri, sebagai Kepala Desa seharusnya mengembalikan aset Desa tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nya.
“Tentunya kita sangat kecewa sekali. Karena aset inu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Desa (Pemdes) beserta BPKamp Pemuka. Hal ini tentunya tidak akan kita biarkan, kita akan mendesak Manran Kades agar mengembalikan dan menyerahkan pertanggung jawabannya,” ujarnya, Jumat (15/12/23).
Bakri juga menyebutkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pengelolaan Aset Desa, apa saja aset aset yang di kelola desa, dan bila hal ini tidak sesuai dengan juklak maupun juknis hal ini kami tidak anggap sebagai aset desa melaikan aset pribadinya, sehingga anggaran yang di keluarkan untuk pembelian aset ini harus dikembalikan ke Kas Desa.
“BPKamp akan segera menyurati Inpektorat dan istansi terkait, agar semua aset Desa ini bisa terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Mantan Kepala Desa Pembuka, Sabarudin yang dikonfirmasi terkait aset Desa tersebut belum memberikan jawaban. (Syahbudin Padang).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/IQsxyOt
Comments
Post a Comment