Blangko KTP-el Kosong, Kadis Capil Tapteng Minta Masyarakat Sabar
Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Untuk pembuatan percetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sementara waktu tidak dilayani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hal tersebut disampaikan langsung kepala Disdukcapil Tapteng, Sofia Juliasty Hutagalung melalui Press Rilisnya Nomor : 470/152/2024 ternggal 19 Januari 2024.
“Kami informasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat ini Disdukcapil Tapteng tidak dapat memberikan pelayanan Pencetakan kepada masyarakat karena menunggu ketersediaan blangko KTP-el,” Katanya.
Sofia menjelaskan, kekosongan blangko KTP-el disebabkan tidak seimbangnya pasokan blangko dari Kementerian Dalam Negeri dengan kebutuhan pencetakan KTP-el sesuai permintaan warga yang terus meningkat.
Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Blangko KTP- el disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri pasal 5 ayat f bahwa pemerintah melalui menteri menyedikan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota.
Terkait ketidak tersediaan blangko KTP-el, Dinas Dukcapil Tapanuli Tengah mengeluarkan surat keterangan Biodata dari aplikasi SIAK Terpusat Kemendagri sebagai pengganti KTP-el untuk sementara waktu. Surat ini berisi biodata pemohon secara lengkap.
Selain Biodata, Disdukcapil juga melayani KTP Digital dengan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri. Masyarakat bisa mengaktifkan fasilitas IKD Kemendagri ini langsung di Disdukcapil dengan mengunduh aplikasi melalui Playstore dan Appstore pada smartphonenya masing-masing.
“Kami sampaikan bahwa untuk mengantisipasi lonjakan permintaan perekaman KTP-el, Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah telah menyurati Dinas Dukcapil Provinsi untuk perpanjangan peminjaman alat rekam. Agar Dinas Dukcapil Tapanuli Tengah bisa melayani maksimal perekaman KTP-el setiap harinya,”ujarnya.
Untuk pencetakan KTP-el pemula jika tidak ada kendala jaringan pengiriman hasil perekaman/failure enrollment data biometrik berupa sidik jari dan iris mata ke pusat, dapat dilakukan 1 s/d 2 hari kerja setelah perekaman. Kemampuan pencetakan KTP-el Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah 100 s/d 200 keping KTP-el per hari dengan menggunakan 2 unit printer pencetakan.
“Diinformasikan kepada masyarakat pada selasa, 23 Januari 2024 blanko KTP-el telah tersedia, jika tidak ada kendala teknis dan gangguan jaringan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah akan mencetak KTP-el secara normal kembali,” Jelasnya.
Kepala Disdukcapil juga menyampaikan, atas kurang nyamannya masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah kami mohon maaf. (Jerry).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/bdfJlPr
Comments
Post a Comment