Diduga Tersandung Kasus Dana Desa, Kepala Desa Aek Raso Diberhentikan

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah), Henry Haluka Sitinjak memberhentikan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Parlindungan Nainggolan.

Pemberhentian tersebut dibenarkan Henry Haluka Sitinjak melalui surat Press release nya Nomor : 400.10/47/DPMD/2024 tertanggal 18 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, Henry Haluka Sitinjak menyebutkan, Sehubungan dengan pemberhentian sementara Sdr. Parlindungan Nainggolan sebagai Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan keterangan pers sebagai berikut :

1. Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah telah
melanggar kewajibannya dalam menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah selama 5 tahun terakhir, sehingga secara ketentuan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (a) yang berbunyi Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan huruf (c) Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak danlatau kewajibannya.

2. Terhadap Kepala Desa Aek Raso saat ini sedang dilakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan berdasarkan Surat Inspektorat Nomor : 700.1.2.1/90/Itkab/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Aek Raso Tahun Anggaran 2022, disimpulkan :

a) Yang bersangkutan tidak kooperatif.
b) Surat pertanggunggjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2022 tidak diserahkan kepada Tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.
c) Berdasarkan hal tersebut bahwaTim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer) terhadap pengelolaaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Aek Raso TA. 2022.

3. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa Kepala Desa Aek Raso selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes sesuai ketentuan, sehingga melanggar
larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 9 huruf (a) tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala
desa dan huruf (b) melanggar larangan sebagai kepala desa.

4. Bahwa berdasarkan pada poin 1, 2 dan 3, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah merekomendasikan kepada Bupati Tapanuli
Tengah untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019 pasal 45 huruf (a)
yang berbunyi “merugikan kepentingan umum (dalam hal ini kepentingan masyarakat Desa Aek Raso) dan huruf (c) berbunyi menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 pasal 9 perihal Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh BupatiWalikota. Berdasarkan rekomendasi dari
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah,

Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli
Tengah, berlaku sampai dengan proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten
Tapanuli Tengah selesai dilaksanakan.

Selanjutnya Camat Sorkam Barat Kabupaten
Tapanuli Tengah menunjuk Saudara Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian
(Plh.) Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/014/SPTICSB/W2024 tanggal 18 Januari 2024.

5. Untuk seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah diminta untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyelesaikan Surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

“Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya” Terang Henry Haluka Sitinjak.



from Sinar Lintas News https://ift.tt/HWlYZDK

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama