Kadis Pendidikan Tapteng Terbitkan Surat Tentang Pengelolaan Anggaran Sekolah


Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Boy Rahman Hasibuan tentang mengelurkan surat tentang pengelolaan anggaran dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam surat Press Rilis Kadis Pendidikan Tapanuli Tengah Nomor : 800/19/1/2024 tertanggal 09 Januari 2024 ditunjukkan kepada seluruh Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP, Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, dan SMP.

Dalam rangka pengelolaan dan penerimaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru, Pemberian Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru Honor, dan Kenaikan Pangkat Guru PAUD, SD dan SMP Tapanuli Tengah, dengan ini disampaikan keterangan press sebagai berikut :

1. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diberikan kepada sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diperuntukkan untuk mendanai belanja non personalia bagi Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diberikan dalam 1 tahun sebanyak 2 tahap yang disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/ 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dimana dana BOSP disalurkan dari Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3/P/2023 besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jenjang PAUD besarannya Rp.600.000 dikali jumlah peserta didik, Jenjang SD Rp. 900.000 dikali jumlah peserta didik dan Jenjang SMP sebesar Rp. 1.100.000 dikali jumlah peserta didik.

2. Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan ASN dengan mempedomani Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan Aparatur Sipil Negera di salurkan ke rekening masing-masing guru penerima dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). Untuk Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Untuk Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Bukan ASN yang memiliki gaji bersumber dari APBD dan Guru Tetap Yayasan yang belum memiliki SK inpassing diberikan sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Untuk Besaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN Non-Sertifikasi diberikan sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

3. Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah yang bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan dengan mempedomani Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru PAUD, Guru SD Negeri, Guru SMP Negeri dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah Bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima. Untuk besaran Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah dan disalurkan 1 (satu) kali dalam setahun.

4. Pemberian Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada personal peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya peserta didik sehingga terhindar dari putus sekolah dengan mempedomani Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ke rekening masing-masing peserta didik penerima bantuan PIP. Besaran dana bantuan PIP dalam satu tahun anggaran untuk Jenjang SD kelas VI semester Genap dan kelas I semester Gasal sebesar Rp.225.000 per siswa, untuk peserta didik kelas I, II, III, IV dan V semester Genap sebesar Rp.450.000 per siswa, kelas II, III, IV,V dan VI semester Gasal sebesar Rp. 450.000 per siswa. Untuk Jenjang SMP kelas IX Semester Genap dan kelas VII semester Gasal sebesar Rp.375.000 per siswa, kelas VII dan VIII semester Genap Rp. 750.000 per siswa, kelas VIII dan IX semester Gasal sebesar Rp. 750.000 per siswa.

5. Kenaikan pangkat bagi ASN merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap negara dan proses kenaikan pangkat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dihimbau kepada seluruh kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mempedomani dan melaksanakan terkait seluruh ketentuan di atas dan kami sampaikan tidak ada pungutan, pemberian fee dan potongan kecuali Iuran Wajib Pajak (IWP), pajak penghasilan (PPh 21) untuk ASN sesuai dengan golongan, BPJS 1 %, dan Zakat 2,5% bagi yang beragama Islam penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta kami harapkan senantiasa waspada, berpikir secara jernih dan tidak mudah mempercayai adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan di luar dari ketentuan yang berlaku.

Penulis : Jerry

 



from Sinar Lintas News https://ift.tt/zS24yVZ

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Pj Bupati Tapteng Elvin Elyas Nainggolan Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kolang