Kasus Holpu-Holpu, Mantan Camat Pinangsori Ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Mantan Camat Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial BM diinformasikan telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Sibolga pada Rabu (24/1/24).

Informasi yang diperoleh, Oknum mantan Camat Pinangsori mengenakan pakaian baju koko putih, celana panjang hitam dan peci hitam, tampak turun dari mobil nopol BK 1805 YM dengan langkah terburu-buru dikawal seorang Polwan dan pria berpakaian kemeja putih memasuki ruang registrasi Lapas Kelas IIA Sibolga.

Oknum Kepolisian yang keluar dari ruang register saat dipertanyakan menyampaikan, mereka menyerahkan berkas kelengkapan dari Kejaksaan ke pihak Lapas Kelas IIA Sibolga.

“Kami berdua hanya menitipkan tersangka, dan tugas kami telah selesai,” ujar penyidik Polres Tapteng itu singkat.

Seperti dikketahui sebelumnya, mantan oknum Camat Pinangsori, dilaporkan ke Polres Tapteng pada Jumat 19 Maret 2023 lalu dengan Laporan Polisi (LP) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu. (SLC-1).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/XohNeB0

Comments

Popular posts from this blog

Sikap Razaliardi Manik Menuai Kritikan, Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Evaluasi Hasil P2K

Hadiri Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Masinton Pasaribu Minta Kader dan Pemgusus Solid Menangkan PDI Perjuangan di Tapteng

Riza Fakhrumi Tahir Lantik Agus Fitriadi Panggabean Sebagai Ketua Kosgoro 1957 Tapteng