Plh Kadis Kesehatan Tapteng Berhentikan TKS UPTD Puskesmas Pinangsori

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rahman Husein Siregar memberhentikan MS selaku Tenaga Kerja Sukarela Dinas Kesehatan yang bekerja sebagai Supir Ambulance pada UPTD Puskesmas Pinangsori.

Dalam Press Release Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor : 800/282/Dinkes.Sek/I/2024, Tanggal 16 Januari 2024, Rahman Husein Siregar menjelaskan beberapa alasan pemberhentian MS yakni;

1. Pemberhentian saudara MS selaku Tenaga Kerja Sukarela Dinas Kesehatan dengan Jabatan Supir Ambulance pada UPTD Puskesmas didasarkan pada Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 800/244 /Dinkes.Sek/I/2024 tanggal 15 Januari 2024.

2. Pertimbangan pemberhentian sdr. MS selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Kesehatan dengan Jabatan Supir Ambulance pada UPTD Puskesmas Pinangsori, yaitu :
a. Adanya dugaan saudara MS telah menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas roda 2 pada malam hari untuk kepentingan diluar kedinasan;
b. Adanya dugaan saudara MS sebagai Tenaga Kerja Sukarela yang mendapatkan gaji dari honorarium yang bersumber dari APBD, telah bersikap tidak netral, tidak fokus pada pekerjaannya serta berpihak pada golongan atau kelompok tertentu dalam masyarakat;
c. Saudara MS telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 012/LP/PL/Lab/02.25/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 karena diduga terlibat melakukan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu partai politik peserta Pemilu 2024;

3. Selanjutnya diingatkan kembali kepada seluruh ASN dan Non ASN pada Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye serta menjaga kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada serta menghindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/ketidaknetralan. Apabila ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian disampaikan untuk diketahui bersama dan diharapkan agar pemberhentian saudara MS selaku Tenaga Kerja Sukarela Dinas Kesehatan dengan Jabatan Supir Ambulance pada UPTD Puskesmas Pinangsori menjadi peringatan bagi semua ASN dan Non ASN Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas untuk tetap menjaga netralitas. Kami juga menghimbau agar Pemberhentian saudara MS tidak dipolitisasi untuk menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu Serentak 2024. Atas perhatian semua pihak diucapkan terima kasih,” Kata Rahman Husein Siregar.

Penulis : Jerry



from Sinar Lintas News https://ift.tt/qB1UAOf

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Pj Bupati Tapteng Elvin Elyas Nainggolan Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kolang