Horas Hutagalung Diduga Lakukan Penipuan, LKBH Sumatera Desak Polres Tapteng Segera Bertindak
Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Ridwan Hutabarat (47) warga Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah didampingi Kuasa Hukumnya, Parlaungan Silalahi, SH desak Polres Tapteng melakukan penahanan terhadap Horas Sampe Tua Hutagalung.
Hal tersebut disampaikan Parlaungan Silalahi berdasarkan STPL/ B/183 /V/ 2022 / SPKT / RES TAPTENG /Poldasu tertanggal 31 Mei 2022 dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 8 / 183 /V/ 2022 / SPKT / RES TAPTENG / POLDASU, tertanggal 31 Mei 2022 lalu.
Parlaungan mengungkapkan, Kejadian tersebut dilaporkan Kliennya karena sudah merasa ditipu terlapor pada bulan Oktober lalu2019 lalu. terlapor yang merupakan Direktur PT. Satia Tama Gemilang yang terletak di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, datang ke toko bangunan milik pelapor mengambil bahan Material bangunan berupa Seng, baja ringan, dan bahan bahan bangunan lain nya dengan total biaya sebesar Rp. 92.090.000,- dengan perjanjian terlapor akan membayar tagihan tersebut pada bulan Oktober 2019, namun setelah tiba pada bulan Oktober 2019 terlapor tidak juga membayarkan.
“Klien saya ini sudah berulang kali mendatangi terlapor menanyakan kapan dibayarkan tagihan itu, tapi terlapor tetap tidak mau membayar, jadi dalam hal ini kami meminta Polres Tapteng segera melakukan penahanan terlapor. karena klien saya sudah dirugikan karena merasa ditipu terlapor,” kata Parlaungan.
Menurut Parlaungan, tindakan tersebut diduga kuat melakukan Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 KUHPidana, sehingga Polres Tapteng dapat melakukan penahanan terhadap terlapor.
“Ini sudah masuk penipuan, karena telapor beralasan tidak membayar karena barang yang diorder kurang. yang anehnya, jika barang yang mereka order tidak sesuai dengan dengan jumlah yang sampai, kenapa tidak diberitahukan kepada klien saya saat itu, melainkan mereka memberitahukan setelah tiga bulan kemudian, itupun saat ditagih pembayaran, ini lah alasan mereka tidak membayarkan, sangat tidak masuk akal,” jelas Parlaungan.
Menurut keterangan Ridwan Hutabarat selaku pemilik UD. ANDOR yang tergerak dibidang Usaha Material bahan bangunan yang beralamat di jalan Padangsidempuan Km 6,3, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Bahwa Horas Sampe Tua Hutagalung pernah menerima barang-barang bangunan dan bahan material banguran dari toko bangunan miliknya yang dijemput oleh Bernad Siahaan (orang kepercayaan terlapor) yang diperuntukan untuk pembangunan perumahan Griya Indah milik dari Horas Sampe Tua Hutagalung.
“Barang yang mereka ambil semua semuanya sudah dimuat dalam faktur pemesanan Orderan material dari toko saya. dan barang orderan itu juga diketahui oleh Sabar Simarmata
yang bekerja sebagai Supir pengangkut barang logistik menggunakan mobil Pick Up L300 dari PT Satia Tama Gemilang Milik Horas Sampe Tua Hutagalung” Jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan, sekira bulan Agustus 2022 lalu pihak Polres Tapteng sudah melakukan mediasi yang dihadiri langsung oleh Horas Sampe Tua Hutagalung dan juga Bernad Siahaan namun tidak membuahkan hasil.
“Sewaktu mediasi itu, tidak ada kesepakatan, mereka hanya mengakui memiliki utang sebesar Rp 11.330.000,- saja, sementara total keseluruhannya Rp. 92.090.000,- dan itu semua ada bukti faktur pengambilan barang,” Kata Ridwan.
Ridwan berharap, Polres Tapteng dapat segera melakukan langkah tepat guna kepastian hukum atas kerugian yang dirinya alami.
“Nominal itu bagi saya bukanlah sedikit, karena itu adalah modal kami melanjutkan usaha untuk kebutuhan kelurga, jadi saya sangat berharap kepada Polres Tapteng agar segera menindak terlapor ini,’ Pungkasnya.
Sentara itu, hingga berita ini diterbitkan, terlapor Horas Sampe Tua Hutagalung dan Bernad Siahaan belum dapat dikonfirmasi.(red).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/fdCwUXN
Comments
Post a Comment