Nama Kabid Produksi Pangan Aceh Tenggara Terseret, LIRA Minta Kasus Benih Jagung Diusut Kembali

KUTACANE | Sinarlintasnews.com – Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara meminta, pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan kembali kasus korupsi bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, tahun 2020.

Menurut Muhammad Saleh selaku aktifis LIRA Aceh Tenggara mengatakan, pengadaan benih jagung Hibrida Varitas KN- 017 menghabiskan dana sebesar Rp 2,8 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2020. Kasus tersebut kembali dibuka disebabkan ada dugaannya keterlibatan oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanian yang hingga kini, belum tersentuh hukum.

“Berdasarkan Perbub nomor 21 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian Aceh Tenggara tanggal 6 Januari 2017. Permasalahan kasus benih jagung ini tanggung jawab Oknum Kabid Produksi pangan diketahui RY. Baik itu terjadi perbuatan melawan hukum dalam hal pemotongan didalam penyaluran , maka dia harus bertanggung jawab,” kata Muhammad Saleh Selian, Kamis (29/9).

Hal senada juga disampaikan LIRA yang meminta Kejaksaan untuk mengaudit kembali benih jagung yang disalurkan. Sebab diduga kuat selain Mark up harga yang perkaranya telah inkrah, juga diduga tejadi pemotongan jumlah benih jagung yang diterima kelompok tani, dan ini kita duga dilakukan RY. Sebab RY ini juga disinyalir sebagai ketua tim penyaluran saat itu.

“Bahkan berdasarkan laporan yang kami terima, ada dugaan bahwa oknum Kabid tersebut disinyalir menggunakan kelompok tani untuk menguasai bantuan . Artinya oknum ini beralibi bantuan tersebut telah disalurkan kepada kelompok tani tetapi diduga hanya dijadikan alat melengkapi administrasi untuk menutupi perbuatan,” Jelas Muhammad Saleh lagi.

Sebelumnya, Dalam kasus korupsi Bibit Jagung Hibrida tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tengggara telah menetapkan empat tersangka yakni, AB selaku Kepala Dinas Pertanian saat itu, SP selaku PPTK, KN Kabid Perkebunan dan KP selaku rekanan.

Para tersangka dijerat karena telah melakukan pegelembungan harga pada pada belanja pengadaan yang diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 921. 366.795 berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh.

Disisi lain, LIRA Aceh Tenggara mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi.

“Untuk itu penyidik diharapkan kembali mengejar calon tersangka lain dalam peran berbeda pada kasus jagung hibrida di dinas pertanian.Pungkasnya (Syahbudin Padang).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/zrDKFhc

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama