Pedagang Mengeluh, Kios Pasar Nauli Sibolga Dibanderol Rp25-40 Juta

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Sejumlah calon Pedagang Pasar Nauli mengeluh adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk sewa kios dan lapak di Pasar Nauli yang baru saja selesai dibangun dan kabarnya akan mulai beroperasi awal bulan Oktober 2022 mendatang.

IT (23) salah seorang pedagang membeberkan adanya dugaan pengutan sejumlah uang kepada pihaknya untuk bisa berjualan di Pasar Nauli. Pungutan tersebut diduga diluar retribusi Dinas Pedagangan dan Koperasi Kota Sibolga.

“Iya bang ada Oknum yang meminta kepada kami, untuk berjualan ke kios baru itu kami diminta membayar Rp 40 juta kalau dia jualan toko mas, untuk yang jualan kain dikenai Rp 25 juta, uang sewa itu bukan sedikit, hal inilah yang menjadi keluhan kami,” Ujarnya kepada Sinarlintasnews.com, Jumat (23/9/22).

Menurutnya, pungutan tersebut sangat membingungkan, sebab sebelum Pasar Nauli tersebut direnofasi mereka tidak dikenakan untuk pembayaran sewa melainkan hanya membayar pajak setiap tahunnya.

“Kenapa sekarang baru ada pungutan sewa kios, kepada dulu tidak, padahal bangunan itu bukan bangunan pribadi, Kementerian PUPR-RI sudah mengucurkan dana sebesar Rp61.844.726.628 untuk membangun itu. Kan kami bayar pajak setiap tahunnya,” Terang IT.

Menurut IT, selain mebayarkan uang sewa kios, para pedagang juga diduga dimintai uang sebesar Rp7-15 juta untuk mendapatkan tempat yang strategis.

“Inilah yang kami alami, terhusus secara pribadi saya sebagai pedagang, ini sudah sangat memberatkan kami. Harus bayar lagi kalau mau tempatnya strategis selain dari uang sewa kios. Padahal setau saya itu cabut nomor, sehingga tidak ada yang dianak tiri anak kandungkan.

IT juga menerangkan sebelumnya mereka telah mendaftar ke Kantor Dinas Prindakop Kota Sibolga, namun hingga sampai saat ini, IT mengaku belum verifikasi atau kejelasan dari pihak Prindakop Kota Sibolga, akan tetapi sebagian pedagang sudah di verifikasi namun sebagian besar masih belum diberikan kejelasan.

“Sebelumnya kami itu semua sama-sama mendaftar, sampai saat ini sudah ada beberapa yang sudah di verifikasi dan itu dugaan kuat kami yang sudah membayarkan uang sewa kios, jadi mereka diversifikasi dan diberikan Baracode sebagai bukti telah terverifikasi,” katanya.

RS (28) yang juga pedagang yang dimintai uang sewa kios tersebut juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya pungutan tersebut tidak sesuai dengan peraturan kios tersebut tidak diperkuat belikan dan juga tidak dikontrakkan ataupun disewakan.

“Dalam surat yang ada sama kami, Kios itu tidak diperjual belikan atau disewakan, karena apabila sewaktu waktu pemerintah membutuhkan tempat itu bisa dikosongkan,” kata RS
Menanggapi hal tersebut, RS berharap pihak Pemerintah Kota Sibolga dan juga Aparat Penegak Hukum untuk mengusut terkait dugaan pungutan tersebut kepada mereka, karena hal tersebut terkait keberlangsungan usaha kami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perdagangandan dan Koperasi Kota Sibolga masih belum dapat dikonfirmasi. (Jerry)



from Sinar Lintas News https://ift.tt/g3chLpJ

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama