Kepala Desa Sogar Segera Dicopot

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Sejumlah masyarakat Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara meminta keadilan Hukum terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa Sogar yang tidak sesuai dengan aturan.

Permohonan keadilan Hukum tersebut dituangkan dalam surat atas nama Masyarakat Desa Sogar tentang keadilan terhadap perkara Nomor 56/G/2022/PTUN.MDN yang dilayangkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Mentei Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dalam surat tersebut, Masyarakat menuliskan alasan permohonan keadilan antara lain;

1. Bahwa kami adalah sebagai Para Penggugat yang mengajukan Gugatan di PTUN Medan, terhadap diri JOHAN WESLY dengan nomor Register Perkara No: 56/G/2022/PTUN.Mdn, yang pada saat ini persaidangan sedang berlansung dengan agenda Persidangan Konklusi (Kesimpulan) tertanggal 2 November 2022.

2. Bahwa terkait dengan Gugatan kami yang mewakili masyarakat Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dengan “PILKADES DESA SOGAR” pemilihan Kepala Desa secara serentak Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 20 Desember 2021.

3. Bahwa hasil perolehan suara atas nama MIRESIS MARPAUNG adalah sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) suara, sedangkan JOHAN WESLY memperoleh suara sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) Suara, sehingga menjadi pemenangnya adalah MIRESIS MARPAUNG.

4. Bahwa patut diduga skenario dari Calon Kepala Desa atas nama JOHAN WESLY dengan MIRESIS MARPAUNG, agar tetap menjabat sebagai kepala Desa Sogar untuk menjabat dua periode di Desa Sogar sehingga melakukan yang tidak diperkenakan oleh Undang-Undang yang herlaku di NKRI.

5. Bahwa yang apa yang menjadi Gugatan kami masyarakat Desa Sogar telah terlampir di dalam isi Gugatan kami, dan bahkan telah berlanjut agenda persidangan di PTUN-MEDAN yaitu :

a. Proses Persiapan.
b. Pembacaan Gugatan
C. Jawaban Tergugat/Tergugat II Intervenai
d. Replik Penggugat
e. Duplik Tergugat /Tergugat II Intervensi
f. Saksi Panggugat /saski Tergugat /Tergugat II Intervensi
g. Konklusi tertanggal 2 November 2022.
h. Putusan belum.

Bahwa persidangan berjalan dengan baik dan lacar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

6. Bahwa terkait dengan atas Gugatan Para Penggugat di PTUN-Medan adalah sehubungan dengan pada saat pemilihan kepala Desa di Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, bahawa patut diketahui pemenangnya adalah MIRESIS MARPAUNG namun yang dlantik adalah oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah JOHAN WESLY sehingga kami masyarakat Desa Sogar menolak atas nama kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Tapanuli Tengah iya itu JOHAN WESLY seharusnya pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menempatkan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa sdi Desa Sogar, atas peristiwa tersebut kami sangat kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah menghalalkan segala cara, dan patut di duga bahwa anatara Miresis Marpaung dengan Johan WEsly adalah sekongkol dengan cara menodai PILKADES Desa Sogar sehingga rasa keadilan menjadi terabaikan atas peristiwa PILKADES Desa Sogar.

Dalam surat tersebut masyarakat meminta agar menerima dan mengabulkan permintaan permohonan keadilan Hukum untuk berlangsungnya kesejahteraan masyarakat Desa Sogar. Adapun permohonan tersebut yakni;

a. Menerima Gugatan Para Penggugat sebagaimana dengan isi Gugatan dari kami Penggugat.

b. Perintahkan kepada Bupati Tapanuli Tengah untuk menempatkan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Desa Sogar, Kocamatan Andsm Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah menunggu dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa berikutnya.

c. Memerintahkan Bupati Tapanuli Tengah untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 2657/DPMD/2021 Atas nama JOHAN WESLY.

d. Meryatakan batal dan tidak berkekuatan hukum SK Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 2657/DPMD/2021 Atas nama JOHAN MESLY.

Dalam keterangan Daniel Juliarto Simamora didampingi Deprido Pasaribu mewakili masyarakat saat dikonfirmasi menyatakan, tujuan surat tersebut tak lain adalah untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan sekelompok orang.

“Ini masalah kepentingan masyarakat, maka kami sebagai masyarakat tidak terima dan menolak keras Johan Wesly sebagai kepala desa, secara jelas Kota lihat ini tidak sesuai prosedur Hukum, bisa pulak kepala desa yang kalah itu yang dilantik, jadi kami meminta agar Kepala Desa Sogar segera dicopot” ujarnya, Jumat (28/10/22).

Daniel berharap, Para Penegak Hukum dapat mempertimbangkan permohonan tersebut sehingga masyarakat dapat merasakan artinya kemerdekaan.



from Sinar Lintas News https://ift.tt/jhlR4Y5

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama