Putusan PTUN Medan Belum Berkekuatan Hukum, Warga Desa Sogar Ajukan Banding
Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Masyarakat Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diwakili oleh Daniel Juliarto Simamora dan Deprido Pasaribu melalui Kuasa Hukumnya, Parlaungan Silalahi, SH dan rekan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (P_TUN) Medan terkait Putusan PTUN Medan tentang sengketa Pilkades Desa Sogar diduga tidak sesuai aturan hukum.
“Hari ini kami mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, guna menindaklanjuti putusan PTUN,” kata pria yang kerap disapa Laung ini.
Dalam amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 56/G/2022/PTUN.MDN memutuskan;
a. Dalam Eksepsi;
• Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para Penggugat tidak mempunyai kapasitas dalam mengajukan Gugatan Aquo.
b. Dalam Pokok Perkara
• Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima
• Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 763.700. putusan PTUN Medan Nomor : 56/G/2022/PTUN.MDN
“Putusan itu merupakan putusan pertama yang belum ingkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap, kita masih bisa melakukan upaya hukum yaitu banding dan juga Kasasi,” kata Parlaungan, Jumat (18/11/22).
Parlaungan menjelaskan, bahwa Putusan PTUN Medan dengan jelas menyebutkan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verlaard). Pasalnya dalam proses dan Tata cara peradilan di PTUN terlebih dahulu dilakukan pengecekan berkas-berkas yang diajukan untuk diketahui layak atau tidaknya untuk disidangkan.
“Disini lah bentuk kekecewaan kami, kalau memang Gugatan kami tidak dapat diterima. Pada saat sidang persiapan sebelum melanjutkan Sidang berikutnya, Hakim PTUN yang membidangi persiapan menerima Gugatan dari para Penggugat untuk layak disidangkan,” kata Parlaungan.
Dalam pemberitaan yang beredar disebutkan Bupati Tapteng Memenangkan Perkara PTUN Desa Sogar Andam Dewi, Parlaungan menegaskan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang dimenangkan karena Gugatan Para Pergugat tidak ditolak, tetapi tidak dapat diterima, yang artinya disini tidak ada yang kalah dan tidak ada yang dimenangkan.
“Adapun pernyataan Pemkab Tapteng yang disampaikan melalui Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul SH merupakan pembodohan publik, karena menurut kami Kabag Orkum Pemkab Tapteng kurang memahami isi surat putusan PTUN Medan. Sebab mereka bisa dinyatakan menang itu apa bila Gugatan Para pengugat tersebut ditolak, ini kan tidak dapat diterima. Dalam hal ini kami itu kan masih bisa melakukan upaya banding dan Kasasi bahkan bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Laung.
Selain itu, Parlaungan juga meminta kepada Pj Bupati Dr Elvin Elyas Nainggolan agar segera mungkin mengevaluasi jabatan kepala Desa Sogar agar sengketa ini tidak berlalut larut.
“Saya juga meminta kepada masyarakat, khususnya di Sogar agar bersabar untuk menunggu hasil banding. Karena, dalam melanjutkan upaya hukum juga tidak cukup mudah. Perlu ada persyaratan yang perlu dilengkapi.
“Ini kan masih belum selesai. Jadi dari hasil banding ini kita lihat seperti apa perkembangannya, kita masih melakukan upaya hukum banding dan juga nantinya Kasasi. Sehingga apapun nantinya keputusan kiranya dapat memberikan rasa keadilan ditengah tengah masyarakat khususnya Desa Sogar,” Pungkas Laung.
from Sinar Lintas News https://ift.tt/Gct6UZW
Comments
Post a Comment