Waktu Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor Sisa 2 Hari Lagi, Ardiansyah Lubis : Ayo Manfaatkan

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir dalam 2 hari kedepan, artinya pada hari Rabu (30/11/22) mendatang adalah waktu terakhir untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bermotor.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si menyampaikan program pemutihan denda pajak kendaraan telah dimulai sejak 6 September 2022 lalu. Pemutihan pajak tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

“Waktu tinggal 2 hari lagi, jangan sampai terlewatkan, karena ini adalah kesempatan. Untuk itusaya minta kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah untuk semaksimal kesempatan ini untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” kata Ardiansyah, Senin (28/11/22).

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB untuk datang langsung ke Kantor UPT Samsat Pandan, adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah STNK/BPKB dan KTP sesuai identitas pada STNK atau BPKB.

Program tersebut menjadi mementum baik kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK nya mati selama 2 tahun.

“Di tahun 2023, kenderaan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang, sehingga kenderaan akan berstatus bodong dan dapat disitu pihak Kepolisian, karena Pemerintah berencana mengimplementasikan Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan, Oleh karena itu, bagi pengendara yang belum membayar pajak, segera memanfaatkan program ini,” terangnya.

Menurut Ardiansyah, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah beberapa kali disampaikan baik melalui pengumuman melalui Poster, brosur, melalui pemberitaan media elektronik, media sosial dan juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“Kita sudah melakukan upaya maksimal menyampikan kepada masyarakat, jadi kedepan kalaupun ada yang merasa dirugikan itu adalah kesalahan sendiri, sebab kesempatan sudah diberikan oleh pemerintah namun tidak dimanfaatkan dengan baik,” pungkas Ardiansyah Lubis selaku Kepala UPT Samsat Pandan.

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Mengenai insentif pembebasan tunggakan pajak kendaraan 5 tahunan atau penerbitan STNK, persyaratan yang diperlukan yakni kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.

Sementara untuk persyaratan bebas BBNKB II, meliputi STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat Pandan, bukti hasil cek fisik, dan fotokopi semua berkas.

Penulis : Jerry



from Sinar Lintas News https://ift.tt/Hr97BLU

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama