Waktu Pemutihan Pajak Tinggal 9 Hari, Kepala UPT Samsat Pandan Turun Kejalan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan
Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kepala UPT Samsat Tapanuli Tengah (Tapteng) Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si, memaksimalkan waktu tersisa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang hanya tinggal 9 hari lagi kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si bersama personil Sat Lantas Polres Tapteng turun langsung ke jalan melakukan sosialisasi mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersisa untuk segera melakukan pembayaran Pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Menurut Ardiansyah, Giat tersebut sudah menjadi kewajibannya sebagai pelayan Publik, memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tertip pajak.
“Kita turun langsung kejalan menyampaikan informasi dan himbauan, mana tau ada masyarakat yang belum mengetahui informasi tentang pemutihan PKB ini. Karena tidak semua orang dapat mengakses informasi dari pemberitaan dimedia sosial. Jadi dengan cara ini masyarakat yang belum mengetahui informasi tidak merasa dirugikan,” kata Ardiansyah, Senin (21/11/22).
Dalam arahannya, Ardiansyah memberikan pemahaman dan penjelasan secara detail terkait progran Pemutihan Pajak Kendaraan yang akan berakhir 30 November 2022. Dalam program tersebut masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dapat merasakan berbagai keuntungan.
Dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item pajak yang mendapatkan relaksasi oleh UPT Samsat Tapteng sehingga bisa jadi keuntungan buat para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan itu berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
”Mari manfaatkan waktu yang tersisa ini dengan baik. Kebijakan ini sangat menguntungkan masyarakat yang memilik kendaraan yang telah lalai tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor akan terbebas dari denda,” katanya.
Ardiansyah menyebutkan, tahun depan akan diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga masyarakar dihimabu agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
”Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” imbuh Ardiansyah.
Bagi masyarakat yang belum mebayarkan pajak kendaraan bermotor tidak perlu bingung untuk melakukan pembayaran. Samsat Pandan akan melayani dan memandu setiap warga yang ingin melakukan pembayaran.
“Salah satu tugas kami adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberikan terobosan-terobosan terbaru dalam hal pelayanan publik, petugas selalu siap di lobi menyambut dan melayani masyarakat dengan ramah dan sopan. Jika ada anggota atau staf yang melanggar aturan atau tidak sopan dalam pelayanan akan diberikan tindakan keras, karena petugas Samsat juga dituntut lebih profesional dan lebih teliti agar tidak adanya komplen dari masyarakat.
Terpisah, Alfrdo Simanjuntak salah satu warga saat dikonfirmasi seusai melakukan perpanjang pajak kenderaan di Kantor Samsat Pandan menyatakan, pelayanannya di Kantor Samsat Pandan sangat memuaskan, para staf pelayanan menyambut secara humanis dan inovatif.
“Di lobi kita disambut ramah oleh petugas Samsat, ditanya keperluan kita dan lalu diarahkan. Kalau ada kekurangan berkas, kita diingatkan. Pokonya, pelayanannya mantap dah,” kata Alfredo.
“Jika ada yang menyatakan dipersulit atau pelayanan yang tidak baik itu tidak benar, saya dan beberapa teman disana saat melakukan pembayaran dilayani dengan baik, baik dari perlengkapan administrasi hingga pembayaran PKB maupun balik nama semua dituntun dengan baik dan sopan,” Ujarnya.
Penulis : Jerry
from Sinar Lintas News https://ift.tt/xfWR8B5
Comments
Post a Comment