KPU Tapteng Bantah Lakukan Transaksional Rekrut PPK dan PPS, Timbul : Itu Tidak Benar Itu Fitnah
Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah membantah adanya dugaan Pungutan uang atau transaksional dalam perekrutan anggota PPK maupun PPS sebagaimana beredar dibeberapa media sosial
Dalam konfrendi pers yang digelar KPU pasca beredarnya berita tersebut, Ketua KPU Tapteng Azwar Sitompul bahwa KPU Tapteng menjalankan tugas sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo.
“KPU Tapteng berjalan dengan aman sesuai arahan Presiden, sesuai konsolidasi semua masyarakat punya kepentingan harus menjaga kekondisipan apalagi menuju tahun-tahun politik di 2024. Jangan yang bersifat teknis menjadi politik yaitu pesan pak Jokowi, sebagai masyarakat Indonesia bagaimana kita menciptakan kondisi aman dan damai,” Kata Azwar,” Senin ( 12/12/22).
Terkait isu dan pemberitaan yang beredar, Timbul Panggabean selaku Kordinator Disvisi Sumber Daya Manusia secara tegas menyatakan hal tersebut tidak benar hanya sebagai fitnah.
“Dalam hal ini kami luruskan, terus terang secara kelembagaan kita dirugikan, Kenapa karena membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu itu itu sangat susah membangunnya, tetapi hari ini itu di cederai dengan informasi yang tidak berdasar. Kami disini tidak ada melakukan transaksi.
Timbul meminta agar informasi tersebut tidak hanya menduga namun langsung menuding siapa pelakunya. Bahasa menduga harusnya menurut Timbul tidak harus di viralkan sebab Informasi tidak berdasar dokumen yang tidak ada dasarnya tidak pernah divalidasi tapi kemudian diviralkan.
“Sebenarnya dari sisi kelembagaan kita tidak berkepentingan. untuk kami perlu menjelaskan bahwa itu tidak benar kalau mereka ada menemukan, silakan laporkan, tuding namanya siapa, supaya jangan ada satwa sangka. Hari ini kita dibully seolah-olah KPU ini lembaga yang tidak bermoral sangat transaksional. padahal PPK pun belum ada yang ditetapkan saat ini masih proses wawancara,” kata Timbul.
Timbul juga berharap media bisa memberikan informasi yang berimbang secara terukur sumber informasi yang benar, tidak menjadi hoax agar tidak menjadi meracuni pikiran masyarakat ya dalam proses pelaksanaan.
:KPU dalam menetapkan 5 besar tentu punya mekanisme. Menyikapi informasi dalam rangka menetapkan PPK KPU mempunyai mekanisme. Sehingga kita terpreming dalam penetapan PPK supaya publik jangan keracunan dengan informasi ini. Disisi lain KPU menjalankan proses rekrutmen ini yang sesuai dengan mekanismenya, melakukan wawancara dan mengumpulkan semua nilainya
wawancara kita akan mengumpulkan semua nilainya. karena undang-undang juga mengamanatkan kita harus mempertimbangkan memperhatikan kesejahteraan perempuan misalnya 30% itu nanti akan menjadi pertimbangan kita dalam menentukan 5 besar, tanggal 16 sudah harus kita umumkan,” Jelasnya.
Dikatakannya, Komisioner KPU juga Tengah menginstalkulasi apakah akan menempuh jalur hukum, sebab berita yang beredar belum jelas. Bila terbukti, KPU memiliki mekanisme pengawasan internal, yang akan menjadi tugas KPU Provinsi.
“Transaksional itu pidana, tapi jangan Salah yang membuat berita hoax itu juga pidana, siap-siap juga, hari ini kita juga sedang berfikir juga sedang memgklakulasi apakah kita menempuh jalur hukum, supaya ini lebih klir, cuma belum tau kita alamatnya, siapa sumbernya, tapi nanti kalau sudah masuk jalur hukum Polisi bisa memaksa mengambil keterangan,” kata Timbul.
Disinggung soal CAT, Timbul menyebutkan Sesui dengan Petunjuk teknis, jangan kan nilai rangking saja saja tidak bisa direngkin.
Dalam pengumuman tertulis itu ujian tertulis harus sesuai abjad direngking tidak bisa apa lagi menunjukkan nilai. Tidak ada aturan seperti itu, kita harus mengumumkan, rengkin saja tidak boleh, tetapi setelah wawancara nanti akan kita umumkan sebelum 10 besar, itu baru di rangking 1-5 menjadi PPK 6-10 calon PAW jadi itu ke tentuan.
Seperti diketahui sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Tapteng diduga sarat transaksional dalam pelaksanaan perekrutan calon PPK .
Dilansir dari beberapa media, informasi bahwa dalam perekrutan PPK oleh KPU Tapteng ini diduga terjadi transaksional yang besarannya sekira Rp 10 juta per orang.
Selain PPK, untuk perekrutan PPS juga diduga terjadi transaksional yang besarannya sekira Rp 2,5 juta per orang, meskipun perekrutan PPS belum dimulai.
Bahkan dalam pemberitaan tersebut juga meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tapteng agar mengusut dan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan jual beli dalam perekrutan anggota PPK dan PPS sehingga tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat khususnya peserta PPK dan PPS.
KPU Tapanuli Tengah telah mengumumkan 306 orang peserta PPK yang lolos seleksi tertulis sesuai dengan SK KPU Tapteng Nomor : 1184/PP.04-PU/1201/2022, tertanggal 8 Desember 2022.
Dan sesuai dengan tahapan, sesudah masa tanggapan dan masukan dari masyarakat serta seleksi wawancara, maka akan diumumkan pemenang PPK sebanyak 5 orang per Kecamatan.
Melihat adanya dugaan transaksional ini akan menciderai perekrutan PPK dan PPS yang akan berdampak terhadap independensi PPK dan PPS serta pemilihan 2024 nanti.
Penulis : Jerry
from Sinar Lintas News https://ift.tt/Gcpa17o
Comments
Post a Comment