KPU Tapteng Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Anggota DPRD Pada Pemilu 2024

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.

Uji Publik rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024 yang dilaksanakan bertempat di Pia Hotel Pandan, (13/12/22) tersebut juga menghadirkan Nara Sumber, Nara Sumber Fredick Browen Ekayanta Dosen FISIP USU dan para tokoh masyarakat, tokoh agama, Media san juga Dinas terkait.

Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul dalam pembukaan acara mengungkapkan, Rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib di uji publik seperti apa respons masyarakat.

Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilihan dan Parmas, Timbul Panggabean menjelaskan, saat ini KPU Tapteng tengah melakukan perekrutan dan pola kerja dari petugas di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Dan para petugas ini memang harus ada sebelum tahapan dimulai.

“Mereka harus sudah terbentuk sebelum nanti proses pemutakhiran pemilih, dan pendaftaran pencalonan perorangan,” kata Timbul.
Komisioner Kordiv Teknis dan penyelenggara, Yudi Arisandi Nasution.
mengatakan, rancangan penataan dapil tersebut disampaikan kepada publik untuk diuji kelayakan dan kepatutannya. Bukan tanpa alasan penataan Dapil ini dilakukan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum dengan memberikan peluang kepada penyelenggara Pemilu untuk membahas hal tersebut demi perbaikan kualitas Pemilu.

“Dalam uji publik ini tentu kami berharap ada masukkan dari setiap peserta yang mengikuti kegiatan uji publik ini, karena Kabupaten Tapteng tidak ada pemekaran kecamatan, maka rancangan Dapil tetap ada empat dapil yaitu dapil I-IV, dengan kursi tetap 35 kursi, yaitu dapil I sebanyak 9 kursi, dapil II sebanyak 8 kursi, dapil III sebanyak 9 kursi dan dapil IV 9 kursi,, jadi semuanya tidak ada perubahan” kata Yudi.

Dikatakannya, penataan dapil memiliki tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.

“Untuk tahapan ini tidak ada penambahan dapil maupun penambahan kursi, masih tetap seperti pemilu sebelumnya, untuk jumlah penduduk sebanyak 366,361 ribu jiwa, jumlah kursi sebanyak 35 dengan BPPd 10467,46 dalam 1 Kursi,” kata Yudi.

Sementara itu, Fredick Browen Ekayanta sebagi nara sumber menerangkan tentang penentuan dan penataan Dapil dan penghitungan yang diterapkan KPU dalam penentuan dan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yaitu dengan Bilanban Pembagian Penduduk (BPPd) yaitu dengan jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh—dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya kurang lebih setara.

“BPPd ini menjadi nilai ideal karena adanya konsekuensi pengelompokan wilayah. Sehingga pembagian wilayah menimbulkan “bias harga kursi” dan pada setiap Dapil bias harga kursi ini ada setelah pengelompokan wilayah. Hal ini terjadi karena adanya keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal.

“Dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum, KPU membuat beberapa tahapan, di antaranya penyiapan regulasi Peraturan KPU, penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial; penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2); penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota; pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupan/Kota,” terangnya.

Dalam ketigatan tersebut, Feri Yosha Nasution selaku Koordiv Hukum dan Pengawasan juga mengingatkan terkait adanya isu yang beredar isu isu sebelumnya. Feri meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu yang tidak benar.

Dikatakannya, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pemilu 2024, ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Aturannya jelas, sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pengumuman anggota PPK yang lulus seleksi tertulis, mengurutkan sesuai abjad. Dalam melakukan seleksi tertulis pihainya memanfaatkan
perangkat teknologi informasi, dan menjamin asas efektif, efisien, serta keterbukaan dalam
pelaksanaannya. Penetapan hasil seleksi tertulis paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK,” ujarnya

Dijelaskannya, setelah tahapan tes wawancara nantinya, akan umumkan 10 besar berdasarkan rangking, dimana rangking 1 sampai 5 menjadi anggota PPK, dan rangking 6 hingga 10 calon PAW. Itu ketentuannya.

“Intuk informasi lainnya juga bisa didapatkan melalui situs Resmi KPU Tapteng dan juga jalan Facebook KPU Tapteng, disitu KPU Taptenh selaku mengudate informasi,” pungkasnya.

Penulis : Jerry



from Sinar Lintas News https://ift.tt/194C5uU

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama