Supir Tangki Pertamina Kerap Bongkar Minyak di Tobotan Angkola Barat, APH dan Pihak Pertamina Diminta Segara Bertindak

Angkola Barat | SinarlintasNews.com – Pertamina Sibolga diminta untuk menindak sejumlah supir truk tangki pertamina yang diduga keras kerap melakukan pengelapan (Kencing) Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu warung makanan di Tobotan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang diperoleh dari sejumlah Masyarakat Tobotan, Para supir truk tangki hampir setiap harinya singgah mengantarkan minyak di Res Area di salah satu warung makan. Para supir membongkar sejumlah BBM kepada pihak tertentu yang tanpa memiliki perizinan atau prosedur resmi.

“Setau kami disini, hampir setiap hari pasti ada yang bongkar minyak di tempat itu, kalau bahasa disini “tangki kencing” artinya supir tangki itu mengambil sebagian minyak sebelum didistribusikan kepada pihak tertentu. Kadang 2 sampai 3 truk sekali berhenti, dengan alasan tambah angin ban,” ujar L. Sirehar salah satu warga yang tak jauh dari lokasi tersebut, Rabu (28/12/22).

Dijelaskannya, minyak yang dibongkar dari tangki-tangki tersebut dimasukkan kedalam baby tank yang selanjutnya diangkut menggunakan Mobil jenis Pikc Up untuk dijual kepada pihak tertentu.

“Biasanya minyak itu dimasukkan kedalam jerigen lalu di ruang kedalam baby tank. Biasanya mereka sering bongkar minyak itu dari pukul 11.00 – 22.00 WIB. Coba ajalah orang bapak perhatikan setiap sore, pasti ada mobil tangki yang bongkar minyak disitu,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan bermarga Nasution namun enggan menyebut namanya karena takut mendapat intimidasi dari para mafia BBM di wilayah mereka. Ia mengaku resah dengan kegiatan tangki yang membongkar BBM di res Area tersebut, sebab tak jarang warga yang ingin membeli minyak untuk mesin jetor yang mereka gunakan untuk membajak sawah dan keperluan lainnya.

“Kami disini yang mayoritasnya petani kadang sangat kesulitan mendapatkan BBM, padalah itu kami gunakan untuk mesin dibawah dan dikebun. Kami diharuskan mengurus surat. Tapi justru ditempat itu bebas bongkar minyak. Secara pribadi saya tidak tau minyak itu dibawa kemana, tapi BBM yang mereka peroleh dari para supir tangki itu dimasukkan kedalam baby tank kemudian diangkut mobil pick up. Saya memang tidak tau apakah itu resmi atau ilegal, tapi yang pastinya saya curiga minyak itu sengaja dicuri para supir dijual kepada pengepul lalu dijual dengan harga tinggi,” ungkap Nasution.

“Kalau tidak salah, aktivitas bongkar BBM di tempat itu sudah kurang lebih 2 tahun dan hingga hari ini masih terus beroperasi. Harapan saya selaku warga disini, kalau aktivitas itu tidak resmi, mohon kepada pihak penegak hukum maupun pihak Pertamina untuk segera bertindak. Karena selama ini, pihak Pertamina dan aparat penegak hukum tidak pernah kami lihat datang ketempat itu,” tambahnya.

Dari sejumlah informasi yang diperoleh dari warga sekitar, para supir mobil tangki yang berhenti memikirkan mobil dengan posisi menutupi tangki yang sedang bongkar minyak agar tidak begitu jelas terlihat warga yang melintas, selanjutnya para supir akan saling bergantian melakukan hal yang sama.

Dilokasi juga terlihat sejumlah baby tank, jerigen juga drum plastik tampak tersusun di salah satu gudang tepat dibelakang warung makanan tersebut. Bahkan warga juga mengaku, minyak-minyak tersebut disimpan di gudang tersebut sebelum di distribusikan kepada pihak lain.

Sementara Lurah dicoba untuk dikonfirmasi terkait aktivitas bongkar minyak di res Area tersut tidak dapat ditemukan dikantor maupun di rumahnya.

Seperti diketahui, aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahunan dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang tersebut, Pihak Aparat Penegak Hukum dan juga pihak Pertamina diminta untuk segera menindak para mafia serta para supir tangki yang diduga melakukan pencurian minyak untuk kepentingan pribadi. (ST-1).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/FJbGDmB

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama