Perdana di Tapteng, Warga Gugat Penyelenggara Negara Terkait Tapal Batas PT.CPA

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Sejumlah warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggugat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait tapal batas antar Kelurahan Hutabalang dengan Desa Sijago-jago.

Warga mengajukan Gugatan melalui Kuasa Hukum mereka, Joko Pranata Situmeang, SH, MH, Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH dan Serimuda H.M Situmeang, SH. Adapun yang digugat tersebut adalah Pemkab Tapteng, Camat Badiri, Lurah Hutabalang, Kepala Desa Sijago-jago, BPN dan PT. Cahaya Pelita Andhika (CPA). Namun sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua, Yura Pratama Yudistira, Grace Marta Situmorang, dan Edwin Yonatan Sunarjo masing-masing hakim anggota ditunda dua minggu kedepan dikarenakan sebagian besar para tergugat tidak hadir.

“Sidangnya ditunda 2 minggu kedepan dan kembali bersidang pada tanggal 7 Februari 2023 mendatang, karena tergugat yang hadir hanya BPN dan Pemkab Tapteng yang diwakili oleh Kabag Orkum,” kata Joko, Selasa (24/1/23).

Joko menyatakan, gugatan warga tersebut merupakan perdana dilakukan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, warga Kelurahan Hutabalang melakukan gugatan “Citizen Lawsuit” yang artinya dimana warga Negara menggugat penyelenggara Negara. Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir tak jarang terjadi Permasalahan antara warga Kelurahan Hutabalang dengan pihak PT. CPA.

“Gugatan ini terkait tapal batas yang telah dikuatkan oleh Pemkab Tapteng dan tergugat PT.Cahaya Pelita Andhika atas ketentuan tapal batas antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jagojago. Karena PT.CPA mengklaim ada mengantongi HGU  di Desa Jagojago, dan lantaran sejak tahun 2007 PT.CPA memasuki kewilayah Kelurahan Hutabalang dan mengaku memiliki HGU dan terakhir kami ketahui HGU PT CPA hanya terletak di Desa Jagojago dan bukan di Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri,” ujar Joko.

Berdasarkan hal tersebut, Joko Situmeang dkk selaku Kuasa Hukum warga Kelurahan Hutabalang yang mewakili sebanyak 17 KK menggugat Pemkab Tapteng dikarenakan adanya kesalahan atau kekeliruan anatar Desa Jagojago dengan Kelurahan Hutabalang.

“Jadi kami mohon agar Pemkab Tapteng ini hadir dalam persoalan yang kerap terjadi antara warga dengan pihak PT. CPA, sebab sepengetahuan para penggugat, sejak nenek moyang dulu, desa Hutabalang yang sekarang menjadi Kelurahan Hutabalang hanya ada kenaikan status, namun tidak ada pengurangan wilayah atau perluasan wilayah batas antara Kelurahan Hutabalang dengan desa Jago-jago. Karena batas itu adalah sungai Aek Lumut,” jelas Joko.

Joko menambahkan, lahan PT. CPA yang dulunya hanya hanya berada di Desa Jagojago berbatasan dengan sungai Aek Lumut, saat ini PT.CPA sudah menguasai lahan sampai menyeberangi sungai Aek Lumut di wilayah Kelurahan Hutabalang.

“Inilah yang membuat penggugat menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Sibolga. Jadi harapannya, Pemkab Tapteng mengetuk, membuka dan mengumumkan serta membuat kepastian kepada warga Hutabalang, bahwa sungai Aek Lumut-lah batas wilayah antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jagojago,” ungkapnya.

Joko juga mengapresiasi Pemkab Tapteng yang tanggap dan cepat serta peduli dengan persoalan yang dialami warga Kelurahan Hutabalang yang dihadiri oleh Kabag Orkum dan BPN Tapteng.

“Pemkab Tapteng kita apresiasi, karena hadir pada persidangan ini, namun yang tidak hadir pada sidang perdana ini adalh Camat Badiri, Lurah Hutabalang, Kepala Desa Jagojago dan pihak PT.CPA sampai saat ini belum hadir dan maka majelis hakim menunda persidangan itu sampai 2 minggu kedepan,” jelas Joko.

Dan perlu saya sampaikan lanjut Joko, agar oknum tersebut paham, ini bukan soal lahan yang digarap, Tapi mereka sering menonton di Televisi seperti di Kalimantan, Maluku berperang hanya gara-gara persoalan tapal batas,dan kalau Desa Jagojago dengan Kelurahan Hutabalang dan itu akan menjadi persoalan dan soal lahan yang diduga digarap PT.CPA sekitar 200 Hektare atas dasar HGU No.5 dan kita sudah cek dan buktikan dalam persidangan lain sesuai data yang diperlihatkan oleh BPN Tapteng, bahwa HGU No 5 itu adalah di Desa Jagojago,” lanjut Joko.
Selain itu, Joki juga menerangkan terkait persoalan yang sama yang sebelumnya telah di gugat di PN Sibolga, berdasarkan keterangan Lurah Kelurahan Hutabalang menyebutkan bahwa lokasi tanah yang dimaksud berada di Kelurahan Hutabalang.

“Tapi ketika itu dengan gagahnya seorang manager mengatakan itu adalah wilayah Desa Jagojago, lantas pada saat itu kita bingung siapa Pemerintahan dan siapa swasta, kok bisa swasta memblokade pernyataan pihak pemerintahan, Lurah kan sebagai raja kecil yang dipercayakan pemerintah diatasnya yang mengetahui wilayahnya dan punya hak diwilayahnya, Nah dari 17 KK penggugat itu ada mempunyai lahan disitu dan telah membayar Pajak di Kelurahan Hutabalang, nah disini seharusnya pihak Pemerintahan Kelurahan melindungi warganya yang telah membayar pajak”, jelasnya.



from Sinar Lintas News https://ift.tt/zEiOQpG

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama