Soal Pembentukan Sekretariat PPS, KIP Nagan Raya Angkat Bicara
Nagan Raya | SinarlintasNews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait Pembentukan Sekretaris dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Muhajir Hasballah selaku Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat menjelaskan secara rinci terkait pembentukan Sekretaris PPS dan staf Sekretariat PPS, untuk keterbukaan publik serta tanggapan isu yang beredar.
Dikatakannya, sesuai Keputusan KPU RI Nomor: 534 di halaman 44 dan seterusnya menjelaskan bahwa ” Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris PPS dan dibantu dua staf Sekretariat PPS yang berasal dari Aparatur Negara (ASN) dan/ atau Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kantor Kelurahan/Desa atau yang disebut nama lain.
“Sekretaris PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Kelurahan/desa.
Kemudian calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS harus melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan KPU RI Nomor : 8 Tahun 2022.
Calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan,seluruh dokumen disampaikan kepada kepada KIP Kabupaten Nagan Raya sebanyak 2 rangkap dengan ketentuan 1 rangkap untuk KIP Kabupaten Nagan Raya dan 1 rangkap sebagai arsip PPS, terang Muhajir Hasballah secara rinci kepada awak media Minggu (29/1-2023)
Menjawab pertanyaan wartawan “mekanisme Pembentukan Sekretaris PPS, Muhajir Hasballah menjelaskan bahwa untuk mekanisme Pembentukan PPS bahwa PPS melalui PPK mengusulkan tiga nama calon Sekretaris dan paling banyak empat nama calon staf Sekretariat PPS kepada KIP Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya tugas KIP Kabupaten Nagan Raya menyampaikan usulan nama calon Sekretaris dan Staf Sekretaris PPS kepada kepala desa
“Kepala desa menetapkan satu Sekretaris PPS dan dua staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KIP Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa,” jelas Muhajir.
Selanjutnya KIP Kabupaten Nagan Raya menetapkan Sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan kepala desa sebagai dasar penugasan sebagai Sekretaris dan staf Sekretariat PPS.
Lanjut Muhajir bahwa Penetapan Sekretaris dan staf Sekretariat dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya disertai dengan penandatanganan pakta integritas dan pesan kepada PPS dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya lakukan sesuai aturan Keputusan KPU RI Nomor: 534 tahun 2022, terangnya
Dan yang terpenting saya berharap hindari KKN janganlah rekrutmen Sekretaris dan staf Sekretariat PPS bernuansa KKN dan jangan sampai menetapkan sampai 3 orang dalam satu ikatan kelurga, Jelas Muhajir Hasballah yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Nagan Raya tahun 2007-2009.
Sementara itu, Ditempat terpisah wartawan menghubungi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Nagan Raya Mizwan SH, menyampaikan bahwa sehubungan dengan Surat Edaran PJ.Bupati Nagan Raya yg bahwa Aparatur gampong tidak boleh rangkap jabatan sesuai UU Nomor :6 Tahun 2014, ujarnya
Dan juga sehubungan Pernyataan Ketua KIP Nagan Raya “harus memilih salah satu apakah pilih Aparatur gampong atau Penyelenggara Pemilu dan dalam hal ini saya berharap kepada Ketua Divisi SDM dan Parmas KIP Nagan Raya Muhajir Hasballah untuk menindaklanjuti apabila ada rekan-rekan yang Penyelenggara mengundurkan diri untuk melantik Nomor urutan berikutnya. jekad Mizwan SH.
“Saya mohon kepada bapak Muhajir Hasballah selaku yg membidangi Divisi SDM untuk melakukan sesuai prosudur dan sesuai dgn Undang-Undang yang berlaku di Republik ini, tutup Ketua Divisi Hukum KIP Kabupaten Nagan Raya yang akrap disapa Cucu Mak kuneng Mizwan.
Penulis : Syahbudin Padang
from Sinar Lintas News https://ift.tt/KxkrZ9s
Comments
Post a Comment