Penasehat Hukum Korban PHK PT. Perkebunan Lembah Bhakti Surati Dirjen PHI dan Disnakermobduk Aceh
Aceh Singkil | Sinarlintasnews.com – Muhammad Safar bersmaa Herman selaku Penasehat Hukum Orde Manik Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Perkebunan Lembah Bhakti (Astra) menyurati Direktorat Jenderal PHI dan Disnakermobduk Aceh.
Muhammad Cs menyatakan, sebelumnya telah dua kali menyurati pihak perusahaan untuk merundingkan (Bipartit), namun pihak perusahaan tidak menanggapi.
“Kami juga sudah berupaya agar Pihak Disnaker Aceh Singkil untuk memfasilitasi kedua belah pihak akan tetapi pihak Perusahaan PT. PLB (Astra) tidak juga memberikan toleransi untuk mencari solusi yang terbaik bagi Klien kami, dan tetap pada keputusan untuk memberhentikan PHK klien kami tersebut,” ujar Muhammad. Selasa (14/2/23).
Dikatakannya, Kliennya sebelumnya di PHK karena dugaan terlibatan tindak pidana, namun dugaan tersebut harusnya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan Pengadilan, apakah benar terlibat atau tidak.
“Ketetapan kasus itu belum ada ketetapan hukum atau belum ingkrah, akan tetapi ini pihak Perusahaan sudah melaporkan perbuatan klien ketingkat Polsek dan pihak Klien Kami sudah melakukan perdamain dengan Pihak Perusahaan PT. PLB dengan melaksanakan pedoman Restorative Justice, seharusnya pidananya sudah clier atau selesai dong, apa lagi klien kami juga sudah di denda membayar Ganti Rugi yang sangat begitu besar, dan pihak Perusahaan sudah mencabut Laporan pengaduan,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan, sebab surat kesepakatan perdamaian telah dilaksanakan namun pihak perusahaan masih tetap memberikan sanksi PHK dengan dalil telah melakukan kesalahan berat dan pelanggaran berat.
Dalam PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK adalah tentang PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
“Artinya klien kami sudah dua kali diberikan sanksi, ibarat kata Pepatah lama, sudah jatuh ditimpa tangga lagi. Dimana letak keadilan dan hati Nurani kita. Bahwa kita tahu Perusahaan Bonafid dan sangat menghargai Karyawan serta tidak pernah Rusak dan Jelek,” katanya.
Merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama PT Perkebunan Lembah Bhakti (Astra) Pasal 82 Terkait PHK dan dipoin 2 dijelaskan dan menyatakan, Pelanggaran yang dikenai Sanksi PHK Harus dibuktikan dengan outusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap atau Inkrah.
Begitu juga dengan dikuatkannya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tranmigrasi No. SE-13/Men/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji materil UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Terhadap UUD Negara Republik Indonesia di Uraikan di dalamnya bahwa Penyelesaian Kasus PHK karna Pekerja Buruh melkukan kesalahan Berat Perlu memperhatikan serta Pasal 158 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan maka PHK dapat dilakukan setelah adanya Putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
“Jadi dalam hal ini, kami dari penasehat hukum menyurati Direktorat Jenderal dan Disnakermobduk Aceh, agar masalah ini bisa segera selesai dan hak klien kami bisa kembali dituliskan,” pungkas Muhammad.
Penulis : Syahbudin Padang
from Sinar Lintas News https://ift.tt/yQqtm59
Comments
Post a Comment