APH Diminta Segera Tindak Pelaku Pungli Oknum Dishub Sibolga
Sibolga | Sinarlintasnews.com – Aparat Penegak Hukum diminta tegas melakukan penyidikan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan salah satu oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Sibolga berinisial JP.
Informasi yang dihimpun, aksi pungutan liar tersebut diduga dilakukan JP sejak tahun 2022 lalu dengan dalih parkir bulanan. Salah satunya di beberapa tempat di Jalan Diponegoro Kota Sibolga.
Menanggapi hal tersebut, Pukka Sitompul salah satu warga Kota Sibolga meminta pihak kepolisian untuk segera menindak oknum pelaku pungli sebagaimana tertuang dalam Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) pasal 368-369, hukuman paling berat pelaku pungli adalah 9 tahun penjara.
“Ini adalah tindakan melawan hukum, jika terbukt kita meminta pihak berwenang untuk segera menindak tegas pelaku,” kata Pukka.
Pukka juga menyatakan, Selain melalukan pungli di sejumlah warung/kedai, Oknum tersebut juga melakukan aksinya diobjek yang tidak boleh parkir, karena berdekatan dengan simpang empat dan memiliki traffic light.
Selain itu, Pukka Sitompul juga mengingatkan pernyataan wakil Pimpinan DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sibolga sebesar Rp1,8 miliar bersumber dari hasil retribusi parkir dan kamar mandi Pasar Sibolga Nauli.
Bocoran anggaran tersebut disampaikan Jamil dikarenakan regulasi pemungutan parkir dan kamar mandi oleh Pemerintah Kota Sibolga tidak beraturan. Dalam pernyataan tersebut, Jamil menyebutkan kurang lebih selama enam bulan, tidak melihat adanya oknum Pemerintah Kota Sibolga melakukan pemungutan retribusi parkir dan kamar mandi secara resmi yang mengakibatkan PAD mengalami bocor Rp1,8 miliar. Sehingga PAD Kota Sibolga tidak terpenuhi.
“Disini kita duga bahwa benar adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan pribadi. Jadi kita minta penegak hukum dan juga kepada Walikota untuk mengusut kasus ini dan menindak pelaku dengan tegas, karena ini adalah PAD kita, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Pukka.
Puka juga menjelaskan, meski sebelumnya Kepada Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Perparkiran, Rio Sitorus, yang dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) yang dikonfirmasi wartawan menegaskan, tidak ada pungutan ataupun kutipan kepada pemilik kedai yang berada di perempatan Jalan Diponegoro, namun hal tersebut perlu pembuktian.
“Kemarin Pak KUPT ini bilang tidak dibenarkan melakukan pengutipan dikawasan perempatan, apalagi ada traffigh lightnya. Karena dikuatirkan akan menggangu kelancaran lalu lintas. KUPT juga mengaku tidak pernah menerima setoran pungutan parkir bulanan, dari lokasi yang dimaksud. Jadi justru karena tidak disetor makanya perbuatan ini melawan hukum, kalau disetor tentu tidak ada masalah kan,” kata Pukka. (Edy Butarbutar.
from Sinar Lintas News https://ift.tt/yrohbnS
Comments
Post a Comment