Diduga Kebal Hukum, Lanal Sibolga dan Instansi Terkait Diniai Tak Mampu Tindak Pukat Trawl
Sibolga | Sinarlintasnews.com – Aktivitas Pukat Trawl di Kota Sibolga bebas beroperasi menangkap ikan tanpa tersentuh hukum dari Aparat Penegak Hukum di Kota Sibolga. Pengusaha kapal Pukat Trawl yang diduga milik salah satu pengusaha berinisial TH alias MH dan diinformasikan dikelolah oleh anaknya FH terkesan kebal Hukum.
Informasi yang diperoleh Sinarlintasnews.com, aktifitas bongkar hasil tangkapan pukat trawl tersebut dengan aman dan lancar melakukan bongkar hasil tangkapan di tangkahan Rustam di Jalan Mojopahit, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Seperti diketahui, tiga unit kapal yang diduga pukat trawl, yakni KM Bintang Kehidupan, membongkar hasil tangkapan pada Kamis (23/03/2023), selanjutnya KM Sumber Rejeki 04 diktahui bongkar pada Senin (27/03/2023) dan terakhir KM Bintang Timur berhasil bongkar hasil tangkapan pada Selasa (28/03/2023).
Aktivitas Ketiga kapal Pukat Trawl tersebut tampak mulus tanpa hambatan dari oknum Lanal maupun instansi terkait yang stanby jaga di pintu keluar masuk kapal di Kota Sibolga.
Dalam penelusuran media dilokasi pembongkaran hasil tanggapan tepatnya di Tangkahan Rustam Sibolga, Pemilik kapal yang diduga berinisial FH dan TH langsung menghalangi dan menyuruh keluar dari lokasi. FH memerintahkan pengawas untuk menghalau wartawan sehingga terjadi keributan adu mulut dengan awak media yang mencoba mengumpulkan dokumentasi menelusuri aktifitas Pukat trawl yang sedang bongkar hasil tangkapan.
“Ngapain lagi ke sini? Kau kan, wartawan itu? Jangan mencari ribut di sini, mengapain kau qu foto-foto..? di sini tempat mencari makan. Pergi keluar jangan sampai kita ribut di sini,” kata FH.
“Ada larangan di sini? Kalau memang ada larangan buatlah tulisan dilarang masuk dan akupun bukan mau cari ribut, cuma mau lihat-lihat sajanya,” ucap awak media kepada FH.
Ada saat itu juga TH alias MH yang sedang berada dilokasi datang dengan wajah memerah dan berkata “Suruh Keluar usir dari sini, bawa keluar” lalu dua orang pengawas yang diperintahkan berkata “Mana Orangnya,” kemudian untuk menghindari keributan yang lebih parah, awak media yang sudah berhasil mengumpulkan dokumentasi keluar dikawal pengawas yang diperintahkan oleh pemilik kapal keluar dari lokasi.
Kehadiran awak media dilokasi pembongkaran hasil tangkapan pukat trawl tersebut, membuat pemilik kapal terkesan merasa terusik sehingga mengusir awak media agar usaha ilegal tersebut tetap berjalan dengan mulus. Kuat dugaan, pihak aparat penegak hukum ampun instansi terkait tidak mampu untuk menghentikan aktivitas pukat trawl dikota Sibolga yang sudah jelas-jelas dilarang oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, Namun ketiga kapal tersebut masih leluasa melakukan penangkapan ikan di dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah tanpa ada tindakan dan pengawasan dari Penegak hukum di Kota Sibolga.
Seperti diketahui sebelumnya, sebagaimana beredar informasi dikalangan masyarakat, Kapal pukat trawl tersebut sebelumnya sudah pernah diamankan oleh Oknum Lanal Sibolga di area Labuan Angin pada tanggal (09/3/ 2023) sekira pukul 01.00 WIB, kemudian diduga dilepas setelah adanya komunikasi dan koordinasi dengan F alis FH pada tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB dan kapal tersebut dibawa dan bersandar ditangkahan Rustam Sibolga.
Selanjutnya, pada tanggal (16/3/2023) sekira pukul 00.56 WIB, diketahui Tiga unit kapal pukat trawl KM Bintang Kehidupan, KM Bintang Timur dan KM Rejeki 04 berangkat untuk beroperasi, hingga pulang membawa hasil tangkapan, ketiga kapal tersebut bebas melakukan aktivitas bongkar muat dan tanpa hambatan di pintu penjagaan Lanal Sibolga.
Dengan demikian, kuat dugaan bahwa Lanal Sibolga beserta instansi terkait tidak mampu menjalankan peraturan Mentri terkait larangan bagi pengguna Alat tanggap pukat trawl, atau kemungkinan takut dengan pengusaha kapal. Jika tidak demikian, kuat dugaan kemungkinan Aparat Penegak Hukum menerima Upeti atau kerjasama dari pengusaha kapal, sehingga membebaskan kapal pukat trawl tersebut untuk beroperasi dengan leluasa.
Selain itu, diduga kuat kapal-kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen surat-surat perijinan resmi, sebab seperti diketahui, pemerintah tidak lagi memberikan izin kapal pukat trawl yang menggunakan alat tangkap ikan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.
Disisi lain, Wartawan Sinarlintasnews.com yang mencoba melakukan konfirmasi terkait aktivitas kapal pukat trawl tersebut kepada Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, pada Selasa (28/03/2023) melalui via WhatsApp pada pukul 07:44 WIB, namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.
Demikian halnya dengan Kapolres Kota Sibolga Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dan Kasat Polairud Sibolga yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp juga tidak memberikan tanggapan.
Dengan demikian, untuk menindaklanjuti masalah pukat Trawl yang diduga kebal hukum di Kota Sibolga, Awak media akan melakukan konfirmasi langsung kepada Danlantamal II Padang dan Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung menindak tegas para pengusaha kapal-kapal pukat trawl di Kota Sibolga.
Sebab akibat aktivitas pukat trawl tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, terlebih para nelayan tradisional banyak mengeluh dengan hasil tangkapan mereka yang semakin lama semakin tidak memadai, karena diduga akibat aktivitas pukat trawl yang merusak ekosistem laut.
Para nelayan juga diketahui banyak yang beralih profesi sebagai tukang becak (betor) dan kernet bangunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.(Jerry).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/XUkTdZW
Comments
Post a Comment