Lanal dan Polairud Sibolga Diduga Tak Mampu Atasi Pukat Trawl

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Aktivitas Pukat Trawl kian merajalela di perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) tanpa mendapat pengawasan maupun tindakan hukum dari Aparat Penegak Hukum di Kota Sibolga, Kamis (27/4/23).

Dari beberapa sumber menyebutkan, aktivitas pukat trawl tersebut secara terang-terangan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tanggap yang secara jelas dilarang oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 ketentuan Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Foto : Kapal pukat trawl yang terlihat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah

“Mereka menangkap ikan tidak jauh dari Pulau Mursala dan Pulau Situngkus diwaktu malam dan disiang hari. Tapi mereka lebih sering di pagi hari. Pokoknya mereka sangat bebaslah, itu mungkin karena mereka mendapat back up dari Aparat. Sangat-sangat kita sayangkanlah Aparat Penegak Hukum kita saat ini tidak mampu menindak pukat trawl ini,” ujar Mujur salah satu nelayan yang sempat medokumentasikan aktivitas Pukat Trawl saat melakukan penangkapan ikan.
Hal tersebut menjadi salah satu bukti nyata bahwa Lanal Sibolga, Polairud Sibolga dan Instansi terkait tidak diduga mampu menjalankan peraturan hukum yang berlaku.

Pasalnya, pukat trawl tersebut sebelum melakukan aktivitas harus terlebih dahulu melewati pintu keluar masuk kapal yang dijaga oleh pihak Lanal Sibolga maupun Polairud Sibolga. Namun kapal-kapal pukat trawl tersebut bebas keluar masuk dan melakukan penangkapan ikan hingga pembongkaran hasil tangkapan.

Dari pantauan dilapangan, sejumlah kapal pukat trawl tersebut melakukan pembongkaran hasil tangkapan salah satunya di tangkahan Rustam di Jalan Moujopahit, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Dari hasil pantauan dilapangan, kapal pukat trawl bebas keluar masuk melewati pintu penjagaan pihak Lanal Sibolga maupun Polairud Sibolga membawa hasil tangkapan tanpa hambatan.

Hal tersebut terbukti dengan aktivitas Pukat Trawl yang diduga milik TH alias MH yang informasinya dikelolah oleh anaknya berinisial FH kerap melakukan bongkar hasil tangkapan di tangkahan tangkahan Rustam.

Dari hasil penelusuran dilapangan, diketahui terdapat tiga Kapal pukat trawl yang kerap bongkar hasil tangkapan tersebut yakni, KM Bintang Timur, KM Bintang Kehidupan dan KM Sumber Rezeki 04, kapal-kapal tersebut diketahui dari beberapa sumber diduga milik milik TH alias MH.

Sementara itu, Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas beberapa kali dicoba dikonfirmasi SinarlintasNews.com melalui via WhatsApp tentang giat pukat trawl tersebut tidak memberikan tanggapan apapun.

Demikian halnya, Sinarlintasnews.com juga mencoba mengkonfirmasi melalui Dan Unit Intel AL Sibolga juga tidak tidak memberi tanggapan terkait aktivitas Pukat Trawl dan hanya meminta agar pemberitaan ditarik.

“Tarik aja dl ya bg.besoklah ngopi kita” ujar Dan Unit Intel AL Sibolga melalui via WhatsApp.

Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, Polres Sibolga bersama Polirud Sibolga akan melakukan patroli laut guna memantau aktivitas pukat trawl sebagainya diberitakan sebelumnya.

“Kami juga sudah melakukan patroli bersama Polairud kami, dan apabila itu ditemukan ya akan kami ditindak, selama ini kami melakukan patroli dulu,” ujar Kapolres Sibolga pada (10/4/23) lalu.

Namun, aktivitas pukat trawl tersebut masih saja bebas beroperasi. Akibatnya muncul beberapa asumsi dari masyarakat bahwa pengusaha pukat Trawl diduga kebal hukum dan tidak takut dengan aparat hukum yang ada di Kota Sibolga, baik Lanal Sibolga, Polairud Sibolga, Polres Sibolga, PPN, KKP maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sibolga tidak berlaku bagi pengusaha pukat Trawl.

Selain itu, aparat penegak hukum tersebut juga diduga mendapat upeti dari pihak pengusaha pukat Trawl untuk kelancaran aktivitas. Sehingga aparat penegak hukum terkesan tutup mata dan tidak melihat aktivitas pukat trawl meski melewati pintu yang dijaga oleh pihak Lanal Sibolga. Hal tersebut terbukti, hingga sampai saat ini, pukat trawl masih bebas beroperasi. (Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/6fZLhcW

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama