Peraturan Larangan Pukat Trawl Tak Berlaku di Kota Sibolga

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Kapal ikan dengan alat tangkap pukat harimau (trawl) hingga kini masih bebas beroperasi di perairan Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Dari hasil pantauan SinarlintasNews.com dilapangan, pukat trawl di Kota Sibolga mencapai puluhan unit. Pukat-pukat trawl tersebut secara terang-terangan melakukan penangkapan ikan hingga pembongkaran hasil tangkapan di beberapa tangkahan (gudang) di Kota Sibolga.

Meski dilarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia karena merupan hal ilegal, namun hal tersebut tidak terkesan tidak berlaku bagi para pemilik Kapal trowl di Kota Sibolga.

Hal tersebut terbukti dengan bebasnya aktivitas Pukat Trawl melakukan penangkapan ikandi bibir pantai, Khususnya di Pesisir Pantai Barat SumateraUtara.

Menurut, Marwan Panggabean salah seorang nelayan tradisional mengaku sedih karena tak jarang kehilangan bubu rawe (ranjungan kepiting) dan jaring miliknya akibat terseret pukat trawl yang beroperasi disiang maupun dimalam hari.

“Bayangkan hampir setiap hari belasan unit kapal yang menggunakan pukat Trawl hadir di peraian Pulau mursala, bahkan kalau dimalam hari mereka beroperasi di sekarang pulau situngkus, terkadang mereka beroperasi jaraknya hanya sekitar satu mil dari bibir pantai,” katanya, Minggu (30/4/23).

Marwan juga sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang diduga tidak berani menindak pukat trawl yang masih bebas beroperasi di perairan laut Sibolga dan Tapanuli Tengah.

“Sangat disayangkan, APH tidak ada yang berani bertindak, kalau dilihat, saat ini ada puluhan unit kapal gunakan pukat trawl, baik ukuran kecil maupun besar terlihat bebas menagkap ikan dengan cara ilegal.

Dikatakannya, pukat-pukat trawl tersebut berlabuh dibeberapa tangkahan di Kota Sibolga, sementara TNI AL secara jelas berada tidak jauh dari lokasi pukat trawl membongkar hasil tangkapan. Bahkan Aktivitas Pukat Trawl keluar masuk untuk beroperasi harus melewati jalur yang dijaga oleh pihak Lanal dan Polairud Sibolga.

“Sebagai nelayan kecil tentu ini sangat terganggu, untuk itu saya meminta kepada Kapolda Kapolda Sumut, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera turun tangan guna menyelamatkan biota laut, seperti terumbu karang, bio plankton, agar laut di Sibolga dan Tapteng tidak rusak ekosistem, karena aparat penegak hukum di Kota Sibolga terkesan tak mampu menjalankan aturan yang berlaku.

Meski demikian, Marwan menyadari dan menduga Aparat Penegak Hukum di Kota tidak mampu menegakkan hukum dikarenakan takut dengan para pemilik kapal pukat trawl yang diduga merupakan para penguasa di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.

“Para pengusaha dan penguasa ini adalah mafia yang selalu mengincar zona tangkap nelayan tradisional dan bukan hanya itu, mereka juga telah merusak rumpon ikan milik nelayan kecil. Baik siang ataupun malam. Namun aparat tidak sadar jika pukat trawl ini adalah hama perusak bagi nelayan tradisional. Akibatnya ekonomi kami sebagai nelayan tradisional semakin terpuruk,” pungkasnya. (Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/oNmEjAs

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama