DPD KNPI Tapteng Datangkan Komnas PA Bantu Tangani Kasus Cabul Oknum Camat Pinangsori

DPD KNPI Tapteng Datangkan Komnas PA Bantu Tangani Kasus Cabul Oknum Camat Pinangsori

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah akan datangkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait untuk turut serta membantu menyelesaikan kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang siswa SMK beberapa waktu lalu di Kantor Camat Pinangori.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Raju Firmanda Hutagalung selaku Sekjen DPD KNPI Tapteng. Ia mengungkapkan kasus tersebut tidak boleh berlalu begitu saja, dan harus segera diselesaikan.

“Kasus ini tidak bisa ditolelir, itu sebab kita sudah komunikasi dengan Komnas PA, Insya Allah akan segera datang. Karena bapak Aris Medeka Sirait sangat merespon kasus ini,” kata Raju, Jumat (2/6/23).

Raju mengungkapkan, dugaan kasus pencabulan tersebut terkesan lamban penanganan sehingga menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat, karena ada dugaan kasus tersebut sengaja diperlamat atas permintaan oknum tertentu.

“Ada beberapa informasi yang beredar, kasus ini sudah diskenariokan atas permintaan salah satu oknum tertentu, jadi kalaupun itu benar kita meminta agar Polres Tapteng lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan hukum, apa lagi kasus ini berkaitan dengan masa depan korban,” uajar Raju.

Raju menjelaskan, Polres Tapteng harus memberikan efek jera bagi para peredator anak di Tapanuli Tengah, untuk sebagai upaya dalam mencegah maraknya tindakan asusila maupun pencabuna terhadap anak di bawah umur. Apa lagi pelaku pencabulan tersebut diduga adalah oknum Camat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Pelakunya diduga adalah Oknum Camat, berarti kan ASN, jadi ini tidak boleh dibiarkan, seorang Camat adalah raja kecil di Kecamatan, yang harusnya menjadi tauladan bagi masyarakat, bukan justru merusak kepercayaan masyarakat. Ada beberapa ketentuan yang jelas dilanggar oknum ini, termasuk disiplin ASN, penyalahgunaan gunaan babatan dan wewenang, karena jabatan dia sebagai Camat dia melakukan cabil itu, apa lagi katanya kejadian didalam ruangannya di Kantor Camat Pinangsori,” tegas Raju.

Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh Mauba Derita Doringan (51) selaku orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.

Informasi yang dihimpun, Mauba yang merupakan orang tua KSD (korban) melaporkan Oknum Camat Pinangsori karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang tengah melaksanakan tugas Pratik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinangori.

Kejadian tersebut bermula saat KSD (korban) bersama tiga orang temannya satu sekolah yakin AZ, PJ dan PM melaksanakan tugas PKL pada tanggal (3/5/23), selanjutnya pada tanggal (13/5/23) bertempat di Aula Kantor Camat, terlapor memanggil satu persatu siswa PKL mempertanyakan asal sekolah.

Selanjutnya, sekira pukul 17:00 WIB, terlapor menyuruh salah satu stafnya untuk manggil korban datang keuang kerjanya.

Kemudian didalam ruangan kerja terlapor, diduga melakukan pencabulan secara paksa kepada korban.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut masih dalam tahap proses Polres Tapanuli Tengah. (SL-1).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/Y2tUNgi

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama