Oknum Dosen STIKES Nauli Husada Sibolga Diduga Korupsi Dana KIP

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Kasus penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diduga telah terjadi di Kampus STIKES Nauli Husada Sibolga yang beralamat dijalan Jalan Kader Manik No.2, Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kampus STIKES Nauli Husada yang berada di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah I terindikasi melakukan penyalahgunaan KIP Kuliah.

Sejumlah mahasiswa di Kampus STIKES Nauli Husada melaporkan adanya penahanan oleh pihak kampus.
Dari penjelasan beberapa mahasiswa, kartu KIP mereka sudah 2 smester terkahir ditahan oleh dosen, disaat pencairan ATM baru akan diberikan kepada Mahasiswa untuk menjaring uang dan selanjutnya uang beserta Kartu KIP harus diserahkan kembali Kepada Dosen mereka.

“Di tahan sudah 2 smster, uang saku 4.800.000 per smester di luar uang kuliah. Biasanya kalau sudah cair, Dosen menyuruh untuk menarik dan kemudian uang beserta Kartu diserahkan kepada dosen,” ujar salah seorang mahasiswi yang meminta namanya disamarkan.

Mahasiswi ini juga mengaku pernah meminta uang KIP tersebut kepada dosen, akan tetapi dosen justru memberikan penekanan kepada mereka dengan meminta pertanggungjawaban pembayaran selama menempuh pendidikan di Kampus STIKES Nauli Husada Sibolga.

“Saat itu kami diminta untuk bertanggungjawab tentang pembayaran, dan kami juga siap bertanggung jawab, akan tetapi tetap juga tidak diserahkan kepada kami. Bahkan kami pernah meminta kwitansi pembayaran perkuliahan kepada ibu bendahara tetapi justru kami yang dimarahi,” kata beberapa mahasiswa/i yang merasa dirugikan oleh pihak kampus STIKES Nauli Husada Sibolga.

Dijelaskannya, Bendahara yang STIKES Nauli Husada Sibolga yang diketahui bernama Dewi juga pernah menyampaikan, Dana KIP tidak boleh digunakan untuk uang ujian.

“Katanya harus uang pribadi kalau uang ujian, tidak boleh dari Dana KIP, kalau mau beli leptop untuk keperluan belajar juga katanya tidak boleh dari KIP. Padahal KIP itu diberikan untuk membatu kami dalam urusan pembiayaan dalam pendidikan,” katanya.

Selain itu, juga dijelaskan mereka juga masuk ke STIKES Nauli Husada Sibolga karena sebelumnya dijanjikan gratis dan juga akan diberikan uang saku.

“Katanya Kuliah disini gratis dan diberikan uang saku, tapi pada kenyataannya itu semua tidak benar, bahkan tidak sedikit yang keluar karena kecewa dengan Peraturan yang diperlakukan di Kampus ini,” terang mereka.

Penahanan KIP tersebut juga disebutkan tidak hanya berlaku bagi Mahasiswa/i yang tinggal diasrama, melainkan juga diperlakukan bagi mereka yang tinggal diluar asrama bahkan yang tinggal orang tua mereka masing-masing.

“Katanya uang itu ditahan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran asrama dan biaya makan, sedangkan saya tinggal bersama orang tua saya, tetapi KIP saya juga ditahan sudah 2 smester,” ujar salah satu mahasiswi lainnya yang juga turut protes terkait kebijakan Kampus STIKES Nauli Husada Sibolga.

Sementara itu, Pihak Kampus STIKES Nauli Husada yang dikonfirmasi pada Jumat (16/6/23) melalui Bendahara menyebutkan, Penahanan KIP tersebut untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kebutuhan para mahasiswa/i yang tinggal di Asrama.

“Uang KIP itu dipergunakan kami tahan untuk pembayaran asrama dan uang makan mahasiswa/i yang tinggal diasrama. Kami menahan itu karena mereka tidak mampu membayar setiap bulannya. Uang asrama dan uang makan itu sebesar Rp 850.000 perbuatannya, listrik dan air gratis, mereka ini sudah enak, makan dulu baru bayar,” kata Dewi selaku Bendahara Kampus STIKES Nauli Husada Sibolga.

Sementara bagi Mahasiswa/i yang tinggal diluar asrama, Dewi menyatakan KIP mereka dipergunakan untuk kepentingan lainnya.

“Kalai yang tinggal diluar asrama, itu dialihkan ke uang dinas, kan ada ini yang dinas di Rumah Sakit, kamikan bayar administrasi kesana, kami bayar ke rumah sakit FL Tobing, kerumah sakit umum Pandan, bayar uang PKL mereka, yang didalam kampus juga bayar,” jelas Dewi.

Tindakan kampus STIKES Nauli Husada Sibolga secara jelas mengangkangi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Pada Persesjen yang baru tersebut dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, antara lain yakni :

• Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;
• Biaya asrama;

• Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;

• Biaya wisuda;

• Biaya jas almamater/baju praktikum;

• Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah  dengan alas an apapun. Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan. Pelanggaran atas aturan tersebut  akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan  untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan.

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak boleh menyimpan buku rekening  tabungan dan ATM Mahasiswa, tapi harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Atruan-aturan tersebut secara jelas bertentangan dengan oeraturan yang diperlakukan di Kampus STIKES Nauli Husada Sibolga.

Dalam menanggapi hal tersebut, kuat dugaan, pihak Kampus STIKES Nauli Husada Sibolga melakukan tindakan korupsi maupun menyalah gunakan Dana KIP para mahasiswa/i tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.(Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/rJ0Ewku

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama