Polres Tapteng Kawal dan Amankan Proses Eksekusi Objek Perkara Sengketa Lahan di Pandan
Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Jimmy Cristian Samma menurunkan sebanyak 39 orang personil yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Ricardo Siahaan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan Eksekusi lahan di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada Selasa (27/6/23) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pengawalan dan pengamanan dilakukan berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Lenny Lesminar, SH, MH dalam Nomor Perkara, Nomor 3/Pdt.G./2021/PN SBG.
Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Ricardo Siahaan didampingi Kapolsek Pandan, AKP Zul Pohan dan KBO Intelkam Polres Tapteng, Colia Sembiring saat sebelum pelaksanaan Eksekusi Objek Perkara terlebih dahulu menghimbau kepada pihak termohon dan masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak mendekat dan memasuki area Objek Eksekusi.
“Dihimbau kepada pihak Termohon Eksekusi dan kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan supaya tidak menghalangi pelaksanaan Eksekusi Objek Perkara oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga dan menjauh dari lokasi objek Eksekusi serta menghormati putusan Pengadilan Negeri Sibolga,” ujar Kompol Ricardo Siahaan.
Dengan pengawalan ketat, Proses Eksekusi Objek Perkara dapat berjalan dengan aman dan tertip.
Sebelumnya, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Lenny Lesminar, S.H., M.H pada perkara Nomor 3/Pdt.G./2021/PN SBG, Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Joni Efendi, SH memimpin pelaksaan eksekusi tanah dan rumah di Jalan Padang Sidempuan – Sibolga, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pelaksaan eksekusi tersebut juga turut dihadiri oleh Panitera Muda Perdata PN Sibolga, Ferdian Oloan Simanungkalit, Lurah Pandan, Khalil Waruwu, Penasehat hukum pemohon, Parlaungan Silalahi dan Mangihut Tua Rangkuti, serta para pemohon Hannum Silitonga dkk.
Sebelum pelaksanaan Eksekusi dimulai, Panitera Muda Perdata PN Sibolga, Ferdian Oloan Simanungkalit terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Eksekusi Objek Perkara dalam perkara Perdata Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN SBG, atas nama Pemohon Hannum Silitonga dkk atas sebidang tanah dengan Panjang 14 M x Lebar 18 M dengan Luas 252 M².
Dimana dalam Surat Gugatan tersebut, sebelumnya terdapat Lahan dengan Luas 252 M² yang didalamnya terdapat dua bangunan milik termohon Eksekusi atas nama Abdul Rahman Simbolon yang berupa Rumah semi permanen sebagai tempat usaha dan Bangunan Gudang/garasi yang terbuat dari papan.
Sebelum pelaksanaan Eksekusi dilakukan, Termohon sudah terlebih dahulu mbongkar Gudang/garasi terbuat dari papan yang dibangunnya sendiri. Sehingga pada saat pelaksanaan Eksekusi hanya terdapat satu bangunan Rumah Semi permanen yang berada dalam Objek Perkara.
Selanjutnya, Panitra Pengadilan Negeri Sibolga memerintahkan pekerja yang sudah dipersiapkan untuk melaksanakan eksekusi dan pengosongan lahan objek perkara.
Joni Efendi selaku Panitera PN Sibolga juga menyampikan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses Eksekusi dapat berjalan aman dan tertib, serta menghimbau masyarakat agar tidak memasuki kawasan yang telah dieksekusi oleh pihak PN Sibolga.
“Kami himbau kepada masyarakat sekitar atau masyarakat yang tidak bekepentingan agar tidak memasuki Objek Eksekusi yang telah di Eksekusi oleh PN Sibolga karena dapat dipidana,” ujar Joni Efendi. (JERRY).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/5FStgzb
Comments
Post a Comment