Sekjen GPI Minta Polres Tapteng Tangkap Oknum Camat Pinangsori Pelaku Dugaan Pencabulan

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Sekretaris Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tri Budi Arsa Simamora meminta Polres Tapteng untuk mengusut dan memproses secara hukum pelaku dugaan pencabulan terhadap KSD (17) salah satu siswa yang masih duduk dibangku kelas dua SMK oleh salah satu oknum Camat Pinangsori beberapa waktu lalu.

Tri Budi Arsa menyebutkan, isu pencabulan tersebut telah beredar dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Sehingga mengundang perhatian berbagai pihak untuk menegakkan keadilan hukum terhadap perbuatan keji dan merusak masa depan korban.

“Banyak beredar informasi terkait kasus ini, jadi dalam hal ini kita meminta dan mendukung Polres Tapteng untuk menuntaskan dan menangkap pelaku bila ini terbukti. Ini adalah demi masa depan generasi bangsa ini, bagaimana mau maju jika perbuatan seperti itu masih saja terjadi,” kata Tri Budi Arsa yang kerap di sapa Benno ini, Kamis (1/5/23).

Ia menyebutkan, Pencabulan terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76, Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan , baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan maka hal tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak tersebut.

Persetubuhan anak dibawah umur, sudah dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak

Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’

Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menyebutkan pula “bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul”

Bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang di berikan.

“Jadi kasus ini tidak bisa ditolelir, karena akibat dari pencabulan itu sendiri sangat fatal bagi korban, kebanyakan korban akan terbentur secara psikis dan psikologis baik setelah kejadian ataupun masa depan si korban. Maka dari itu saya secara pribadi mendukung penuh pihak penegak hukum untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Benno.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh Mauba Derita Doringan (51) selaku orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.

Informasi yang dihimpun, Mauba yang merupakan orang tua KSD (korban) melaporkan Oknum Camat Pinangsori karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang tengah melaksanakan tugas Pratik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinangori.

Kejadian tersebut bermula saat KSD (korban) bersama tiga orang temannya satu sekolah yakin AZ, PJ dan PM melaksanakan tugas PKL pada tanggal (3/5/23), selanjutnya pada tanggal (13/5/23) bertempat di Aula Kantor Camat, terlapor memanggil satu persatu siswa PKL mempertanyakan asal sekolah.

Selanjutnya, sekira pukul 17:00 WIB, terlapor menyuruh salah satu stafnya untuk manggil korban datang keuang kerjanya.

Kemudian didalam ruangan kerja terlapor, diduga melakukan pencabulan secara paksa kepada korban.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut masih dalam tahap proses Polres Tapanuli Tengah. (SL-1).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/mv0iwSh

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama