Janter Sinaga dan Keluarga Korban Begal Apresiasi Polres Tapteng
Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Penangkapan pelaku begal terhadap Andrian Sinaga (16) penjual madu di Kabupaten Tapanuli Tengah diaresiasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Janter Sinaga saat datang langsung menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Fl Tobing Kota Sibolga, Rabu (12/7/23). Janter Sinaga turut prihatin atas kejadian tersebut.
Janter Sinaga yang juga sebagai Wakil Ketua DPD II Golkar Tapteng menyampaikan terimakasih dan Apresiasi kepada Polres Tapteng yang berhasil mengamankan pelaku dalam kurun 6 jam setelah kejadian.
“Hanya dalam waktu kurun waktu 6 jam pelaku berhasil diamankan, tentu ini membuat suatu keberhasilan Polri terkhusus Polres Tapteng tentunya, jadi hal ini tentunya kita Apresiasi, terima kasih kepada bapak Kapolres Tapteng dan seluruh jajarannya,” ungkap Janter Sinaga.
Janter juga berharap agar kedua pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka agar menjadi efek jera. Tindak kejahatan tersebut sudah termasuk sadis mulut dan tangan korban terkena luka sayatan kaca.
“Kita berharap agar para pelaku ini dihukum yang seberat-beratnya, Karena akibat dari kejadian ini banyak masyarakat yang menjadi ketakutan. Masyarakat Tapteng selama ini hidup damai tergolong jauh dari kejahatan. Jadi kejadian ini dijadikan sebagi efek jera sebagai contoh bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Tapteng,” harapnya.
Kedatangan Bacaleg DPRD Dapil I Tapteng dari Partai Golkar ini juga memberikan semangat kepada keluarga dan Korban, sekaligus memberikan sedikit bantuan.
Sementara itu, keluarga Korban juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Tapanuli Tengah yang telah berhasil menangkap kedua pelaku kejahatan kepada anak kandungnya.
“Terima kasih Polres Tapteng pelaku itu sudah di tangkap. Harapan kami mereka dihukum seberat-beratnya. Karena perbuatan mereka anak saya mengalami cacat di bagian mulut dan tangan,” ujar br Saragi yang merupakan ibu kandung korban.
Kronologis kejadian
Dalam keterangan Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu korban sedang menjual madu di pinggir jalan Sibolga-Tarutung, KM.17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian, datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra BB 4108 MX,” kata Kapolres AKBP Basa Emden pada konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (12/7/2023).
Kemudian pelaku berinisial RH berpura-pura ingin membeli minuman sambil memperhatikan barang milik korban. Sedangkan pelaku lainnya AY memberikan kode untuk mendekati korban dan berpura-pura meminjam ponselnya.
Selanjutnya pelaku RH pergi menuju sepeda motor sambil mengatakan kepada pelaku AY “mainkanlah”. Saat itu juga AY langsung merampas ponsel korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah bersiap di sepeda motor.
Saat HP miliknya dilakukan, Korban mengejar dan melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY.
Pelaku AY yang hendak menaiki sepeda motor, korban dengan cepat menarik Baju pelaku hingga mengakibatkan pelaku AY terjatuh ke aspal. Selanjutnya AY mengambil pecahan kaca dan menyayat bagian wajah dan tangan kiri korban, sehingga korban terjatuh.
Selanjutnya AY berlari ke arah pelaku RH yang sudah bersiap di atas sepeda motor dan kabur melarikan diri ke arah Rampa-Poriaha menuju Kota Sibolga.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, sehingga dalam tempo 6 jam setelah kejadian, Polres Tapteng berhasil menangkap kedua pelaku sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di teras rumahnya di Lingkungan 1 Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Tapteng.
“Kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian barang buktinya,” kata Kapolres AKBP Basa Emden.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan mengalihkan perhatian korban saat mereka berbincang-bincang.
Ketika korban lengah, para pelaku langsung merampas ponsel yang dipegang oleh korban.
Motif dari tindakan kejahatan ini dilakukan oleh kedua pelaku adalah untuk mendapatkan ponsel korban dan menggunakan hasilnya untuk berfoya-foya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menyebut terhadap salah satu pelaku, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada saat penangkapan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan kejahatan perampasan,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra, ponsel, sandal jepit, dan uang hasil penjualan ponsel hasil rampasan.
from Sinar Lintas News https://ift.tt/wVsuknc
Comments
Post a Comment