Kapolres Tapteng Kunjungi Korban Begal, Berikan Support dan Bantuan
Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor mengunjungi korban pembekalan yang sedang menjalani perawatan di RSUD Sibolga, Rabu (12/7/23).
Kunjungan Kapolres Tapteng Tapteng tek lain untuk memberikan Support agar korban tetap semangat dan cepat sembuh. Selain mengerikan Support Kapolres Tapteng juga memberikan sedikit bantuan sebagai bentuk kepedulian Polri serta mendoakan korban cepat pulih kembali.
“Kita memberikan Support dan semangat agar korban cepat sembuh. Saat ini kondisinya sudah mulai membaik,” ujar Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning.
Seperti diketahui, kejadian tersebut berawal saat korban, Andrian Sinaga (16) sedang menjual madu di pinggir jalan Sibolga-Tarutung, KM.17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian, datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra BB 4108 MX,” kata Kapolres AKBP Basa Emden pada konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (12/7/2023).
Kemudian pelaku berinisial RH berpura-pura ingin membeli minuman sambil memperhatikan barang milik korban. Sedangkan pelaku lainnya AY memberikan kode untuk mendekati korban dan berpura-pura meminjam ponselnya.
Selanjutnya pelaku RH pergi menuju sepeda motor sambil mengatakan kepada pelaku AY “mainkanlah”. Saat itu juga AY langsung merampas ponsel korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah bersiap di sepeda motor.
Saat HP miliknya dilakukan, Korban mengejar dan melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY.
Pelaku AY yang hendak menaiki sepeda motor, korban dengan cepat menarik Baju pelaku hingga mengakibatkan pelaku AY terjatuh ke aspal. Selanjutnya AY mengambil pecahan kaca dan menyayat bagian wajah dan tangan kiri korban, sehingga korban terjatuh.
Selanjutnya AY berlari ke arah pelaku RH yang sudah bersiap di atas sepeda motor dan kabur melarikan diri ke arah Rampa-Poriaha menuju Kota Sibolga.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, sehingga dalam tempo 6 jam setelah kejadian, Polres Tapteng berhasil menangkap kedua pelaku sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di teras rumahnya di Lingkungan 1 Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Tapteng.
“Kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian barang buktinya,” kata Kapolres AKBP Basa Emden.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan mengalihkan perhatian korban saat mereka berbincang-bincang.
Ketika korban lengah, para pelaku langsung merampas ponsel yang dipegang oleh korban.
Motif dari tindakan kejahatan ini dilakukan oleh kedua pelaku adalah untuk mendapatkan ponsel korban dan menggunakan hasilnya untuk berfoya-foya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menyebut terhadap salah satu pelaku, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada saat penangkapan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan kejahatan perampasan,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra, ponsel, sandal jepit, dan uang hasil penjualan ponsel hasil rampasan. (Jerry).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/v7RhiZA
Comments
Post a Comment