Parlaungan Silalahi Akhirnya Bebaskan Terdakwa Potong Kelamin

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Pengadilan Negeri Sibolga vonis bebas AST (29) wanita yang menyayat kelamin pacarnya di Kamar Hotel Sambas Sibolga pada Sabtu (25/2/2023) bertempat di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga
yang sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti, SH selalu Penasehat Hukum terdakwa.

Parlaungan Silalahi yang merupakan ketua LKBH-Sumatera ini menyebutkan, Terdakwa divonis bebas karena melalukan perbuatan tersebut karena dalam kondisi terpaksa (overmacht).

Overmacht dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Menurut bunyi pasal tersebut, daya paksa (overmacht) menjadi dasar peniadaan hukuman. Undang-undang hanya menyebut tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena terdorong keadaan atau daya yang memaksa. Undang-undang tidak menjelaskan yang di maksud dengan daya paksa (overmacht).

Dikatakannya, Dalam hukum pidana Indonesia, overmacht diatur dalam BAB Ill Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 48 yang berbunyi “Barang siapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana”.

“Pasal tersebut mengandung unsur-unsur, Melakukan perbuatan, karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2008, overmacht diatur dalam Pasal 43 yang berbunyi : “Tidak dipidana, seseorang yang melakukan tindak pidana karena: Dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan, atau Dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, dan kekuatan yang tidak dapat dihindari”. Ujar Parlaungan.

Parlaungan juga mengungkapkan, sejak awal dirinya telah mendampingi dan mengikuti proses persidangan mulai dari Pembacaan berkas perkara hingga putusan majelis hakim yang diketuai oleh Grace Martha Situmorang, SH.

Sebagai Penasehat hukum, juga berterima kasih kepada majelis hakim yang menyenangkan perkara karena hakim benar-benar melihat dan meneliti perkara dengan seksama.

Sementara itu, AST yang ditemui Lapas Klas II A Sibolga menyampika terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Parlaungan Silalahi dkk dan juga kepada Majelis hakim yang menyidangkan.

“Terima kasih banyak pak Parlaungan, meski selama ini kami tidak pernah jumpa tapi pak Parlaungan dkk terus berupaya membantu saya hingga akhirnya saya divonis bebas. Terima kasih juga kepada Ketua Pengadilan Sibolga dan Ketua Majelis hakim yang menyidangkan, ini adalah pelajaran yang paling bersejarah dalam hidup saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Adi Siska Telambanua dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kartijo Reonal Tamba, SH dapam perkara Nomor : 68/Pid.B/2023/PN Sbg bahwa pada Sabtu tanggal (25/2/2023) bertempat di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di Hotel Sambas Baru “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi Otomasi Gulo alias Feri Gulo mengalami luka berat”,

Saat itu, OG bersama AST makan bersama di kamar No. 103 Sambas Baru OG alias FG meletakan satu buah pisau gagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut lalu pergi menuju kamar mandi. Selanjutnya OG keluar dari kamar mandi dengan keadaan telanjang dan mengajak AST untuk melakukan hubungan badan. Akan tetapi, ajakan tersebut ditolak AST.

Karena ditolak, OG berkata “mungkin ini yang terakhir kita jumpa kalau kau tidak nurut samaku” sementara itu, AST menjawab “nurut apa?” OG berkata“kerjalah di cafe Dina itu” sedangkan AST menjawab “itu kan Cafe, kalau aku di apa-apain gimana? aku enggak mau di situ”. Menanggapi jawaban AST, OG mengatakan “nurut kau sama ku, kalau enggak, kusebarkan video seks kita”, lalu AST menjawab “janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku” lalu OG menjawab “biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi”.

Saat perdebatan terjadi, OG pisau gagang kayu bermotif keris yang sebelumnya diletakkannya di atas meja dan mengarahkan pisau tersebut kepada AST dengan mengatakan kepada Terdakwa “kalau kau enggak mau, kutusuk kau” lalu AST mengatakan “turunkan pisau itu, bahaya” sembari berupaya meraih pisau tersebut dari tangan OG dan kemudian menendang kelamin OG.

OG yang terkena tendangan terjatuh dan AST berhasil merebut pisau dari tangan OG, tanpa pikir panjang AST memegang alat kelamin OG yang saat itu dalam posisi telanjang kemudian menyayatkan menggunakan pisau yang berhasil disebut dari tangan OG, meski demikian OG juga berusaha merebut pisau tersebut dari tangan AST dengan mengatakan “mintaklah sini pisaunya, lepaskan, aku sudah berdarah ini” lalu AST mengatakan “enggak, nanti kau tusuk aku”, OG mengatakan “enggak, cepatlah lepaskan”

Mendengar perkataan OG, AST akhirnya memberikan pisau tersebut kepada OG.



from Sinar Lintas News https://ift.tt/SWPurwR

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama