BRI Sebut Tidak Ada Kerugian Negara, Kasi Pidsus Kejari Sibolga : di Pengadilan Dibuktikan Ini Ahli Yang Melaporkan
Sibolga | Sinarlintasnews.com – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi memberikan tanggapan terkait pernyataan Pimpinan BRI Cabang Sibolga yang menyebutkan, BRI memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut, karena merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga yang dikonfirmasi melalui via telepon terkait pernyataan tersebut mengungkapkan, BRI itu adalah bagian dari plat merah, bagian dari aset negara.
“Itu adalah plat merah, baik itu BUMN maupun BUMD. Namanya saja suda BUMN, berarti itu adalah aset negara. Kalau Pimpinan BRI Cabang Sibolga menyatakan tidak ada kerugian negara, kita lihat aja nanti di Pengadilan, silahkan saja dia (Pimpinan BRI Cabang Sibolga, red) menyatakan tidak ada, tapi kerugian negara itu ada Rp 2,9 miliar, dan yang menyatakan itu adalah ahli, yang melaporkan juga ahli. Jadi bukan terkesan dipaksakan ke tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga, Togap Silalahi, Senin (07/8/23).
Iya menambahkan, dalam kasus tersebut, kreditur yang dicairkan oleh BRI Unit Mojopahit kepada nasabah digunakan oleh JH dan HT yang telah diterapkan sebagai tersangka.
“Yang memakai uang itu mereka berdua, setelah pencairan kepada nasabah, kemudian nasabah menyerahkan uang itu kepada mereka berdua, makanya saya terus meminta kepada mereka untuk terbuka, apakah ada pegawai atau oknum lainnya di BRI Mojopahit yang menerima uang itu, biar semuanya bisa terang benderang,” katanya.
Sebelumnya, Pimpinan BRI Cabang Sibolga, Fuadi memberikan tanggapan terkait artikel pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan Sinarlintasnews.com dengan judul “Formasitap Demo Kejaksaan Negeri Sibolga Minta Kepala Unit Bank BRI Mojopahit Jadi Tersangka”
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Sibolga, Fuadi pada Sabtu (05/8/23) di Kantor BRI Cabang Sibolga di Jalan Brigjen Katamso No. 3 Kota Sibolga.
Dikatakannya, BRI telah bertindak cepat melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku.
Selain itu, BRI juga telah menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum tersebut.
Namun dalam kasus tersebut, BRI memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut, karena merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi Sibolga yang telah bertindak cepat,”
Fuadi juga menyebutkan, Dalam seluruh operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan. (JERRY).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/DkFKzJR
Comments
Post a Comment