Formasitap Demo Kejaksaan Negeri Sibolga Minta Kepala Unit Bank BRI Mojopahit jadi tersangka

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga. Meminta keadilan penetapan tersangka kasus Kredit Perusahaan Pedesaan (Kupedes) Bank BRI unit Mojopahit, Kota Sibolga Kamis (03/08).

“Kami Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasitap) meminta Kejaksaan Negeri Sibolga untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala unit Bank BRI Mojopahit, serta seluruh pihak (Pegawai) unit Bank BRI Mojopahit untuk turut diperiksa. Karena kami menduga masih ada yang belum ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Yusuf Damanik selaku orator aksi.

Keterangan Foto : Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah, saat menggelar aksi Demo, di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga. Kamis (03/08).
Keterangan Foto : Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah, saat menggelar aksi Demo, di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga. Kamis (03/08).

Dalam orasinya juga meminta Kejaksaan Negeri Sibolga untuk memeriksa Asisten Manager Bisnis Micro (AMBM) Bank unit BRI Mojopahit yang terlibat turut serta melakukan pencairan KUPEDES yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai 2,9 miliar.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sibolga untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap JH dan HT untuk segera membentuk tim khussus menangani kasus Korupsi KUPEDES unit Bank BRI Mojopahit Sibolga,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan, Amin Jemayol selaku koordinator aksi menyatakan, apa bila tuntutan tersebut tidak ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Sibolga maka aksi akan dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Saya pastikan kasus ini akan menjadi atensi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ucapnya.

Keterangan Foto : Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah, saat menggelar aksi Demo, di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga. Kamis (03/08).
Keterangan Foto : Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah, saat menggelar aksi Demo, di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga. Kamis (03/08).

Menurutnya, proses pencairan dana KUPEDES yang paling berperan penting Kepala Unit Bank BRI Mojopahit bukan HT maupun JH.

“Dalam kasus ini tentu kita apresiasi Bapak Plt. Kejaksaan Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH. MH. Namu, sangat disayangkan, penetapan tersangka JH dan HT kami nilai tidak sesuai dengan keadilan,” katanya.

Masih katanya, yang harus bertanggung jawab penuh dari kasus dana KUPEDES adalah Kepala uni Bank BRI Mojopahit Sibolga.

“Kami minta kepada Bapak Plt. Kejaksaan Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH. MH, lakukan pemeriksaan kepada kepala unit Bank BRI Mojopahit. Tangkap dan tetap Kepala Unit Bank BRI Mojopahi beserta yang turut serta dalam proses pencairan dana KUPEDES jangan hanya HJ dan TH yang menjadi tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mendatangi kantor unit Bank BRI Mojopahit di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kota Sibolga, pada 04 Juli 2023 lalu, guna mengamankan sejumlah dokumen dugaan kasus Korupsi Dana Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) bank BUMN untuk keperluan penyidik.

Pada 26 Juli 2023, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali mengamankan tersangka JH yang berperan sebagai calo atau perantara pengumpulan dokumen calon debitur untuk diserahkan kepada HT.

Sementara itu tersangka HT ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus manipulasi penyaluran dana kredit bank milik BUMN, di Sibolga yang merupakan mantan karyawan di bank tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidsus Total Silalahi
menjambut baik apresiasi yang disampaikan
puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah.

“Kita mengucapkan terimakasih atas kehadiran masyarakat yang tergabung didalam Formasitap, kita terima apresiasi yang disampaikan,” ucapnya.

Lanjutnya, kasus KUPEDES yang merugikan uang Negara sebesar 2,9 miliar masih dalam proses penyidikan, untuk penetapan tersangka lainya.

“Kasus ini masih dalam proses, kita masih melakukan penyidikan untuk melakukan penetapan tersangka lainnya,” pungkasnya.(red).

 



from Sinar Lintas News https://ift.tt/OdoWksv

Comments

Popular posts from this blog

Semarak Ramadhan, MTS Muhammadiyah 04 Sibolga Gelar Lomba Hafalan Surah Pendek Tingkat SD/MI se-Kota Sibolga-Tapteng

Polres Tapteng Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

Danramil 06/Kota Pimpin Gotong Royong, Ciptakan Zero Sampah di Kota Sibolga