Ketua MPC PP dan DPD KNPI Kota Sibolga Kritik Keras BRI dan Kejaksaan Negeri Sibolga

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP), Ardiansyah Lubis didampingi Ketua DPD KNPI Sibolga, Imam Feisal angkat bicara terkait pernyataan Pimpina BRI Cabang Sibolga terkait dugaan Korupsi Unit Mojopahit Sibolga. Sabtu (05/8/23).

Ardiansyah menyebutkan, BRI Cabang Sibolga keliru dalam menyimpulkan permasalahan yang mengakibatkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit Bank BRI unit Mojopahit yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp2,9 miliar. Sementara Pimpinan BRI Cabang Sibolga kembali menyebutkan BRI memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut, karena merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan.

“Kalau tidak ada kerugian negara, kenapa BRI melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sibolga, sehingga dikalim sebagai tindak pidana korupsi. Harusnya kalau tidak ada kerugian negara, kasus ini tidak bisa aliran ke Pidana Khusus karena ini bagian dari resiko bisnis operasional perbankan. Kalaupun terdapat permasalahan, kasus ini harusnya dilaporkan ke Kepolisian, bukan ke Kejaksaan, sudah keliru ini,” kata Ketua MPC PP Sibolga, Ardiansyah Lubis.

Selain itu, Ardiansyah juga mengkritik pernyataanPimpinan BRI Cabang Sibolga yang menyebutkan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi Sibolga yang telah bertindak cepat.

“Pertanyaanya, apa di apresiasi BRI kepada Kepolisian, sementara yang menangani kasus ini Kejaksaan, kalau tadi Kepolisian yang menangani baru pantas kalimat itu disebutkan apresiasi kepada Kepolisian. Padahal kalau ditelaah pernyataan Pimpina BRI di media, kasus ini harusnya ditangani pihak kepolisian, karena ini masalah resiko bisnis, bukan urusan kerugian negara,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah berharap, kasus tersebut diselesaikan dengan tidak mengorbankan bawahan yang tidak memiliki pangkat jabatan serta kewenangan, namun perlu dilakukan pemeriksaan liat kepada para pemangku jabatan yang sesungguhnya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Sibolga, Imam Faesal juga sangat menyayangkan sikap dan keputusan BRI Cabang Sibolga yang melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sibolga dan mengorbankan dua orang yang tidak memiliki kapasitas dalam mengambil suatu keputusan dan kebijakan tentang penyaluran dan pencairan kredit kepada nasabah.

“Yang pastinya sangat kita sayangkan tanggapan Pimpinan BRI Sibolga ini, dan masalah ini akan kita laporkan ke Komisi XI DPR RI untuk turut serta menangani masalah ini, karena dalam kasus ini sudah mengorbankan orang yang tidak memiliki kapasitas dan kewenangan di Unit Bank yang bermasalah itu,” kata Imam.

Selain menyayangkan sikap pihak BRI Cabang Sibolga, Imam Feisal juga menyayangkan tindakan Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga yang dengan cepat menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana kredit Bank BRI Unit Mojopahit. Menurutnya sesuai pernyataan kasi Pidsus, bahwa kedua orang yang telah dijadikan tersangka dan ditahan di Lapas Tukka.

“Mencermati tanggapan Pimpinan BRI itu, sangat tidak logis jika hal ini dipaksakan ke tindak pidana korupsi. Tapi kenapa Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga, kalau menurut dugaan kita seolah-olah memaksakan menetapkan tersangka. Apakah ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena kalau menurut keterangan pihak BRI, harusnya ini ranahnya ke Pidana Umum, bukan Pidana Khusus. Tapi tidak taulah ya harusnya tugas kepolisian Polres Sibolga khususnya diambil alih sama Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Imam.

Kelucuan lainnya juga kata Imam adalah terkait penerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum tersebut.

“Tolerance apa coba, toleransi menjadikan tersangka tindak pidana korupsi, apakah itu Tolerancenya. Sudah di PHK kemudian ditolerance untuk jadi tersangka, kan agak aneh ini kasusnya,” ujar Imam.

Ketua beserta jajaran MPC PP dan Ketua serta jajaran DPD KNPI Sibolga sepakat untuk mengawal kasus tersebut hingga terang benderang. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian atas dugaan kesewenang wenangan oknum-oknum pemangku jabatan dalam menjalankan proses hukum yang kebanyakan hanya mengorbankan kalangan bawah saja.(Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/ItuPagc

Comments

Popular posts from this blog

Semarak Ramadhan, MTS Muhammadiyah 04 Sibolga Gelar Lomba Hafalan Surah Pendek Tingkat SD/MI se-Kota Sibolga-Tapteng

Polres Tapteng Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

Danramil 06/Kota Pimpin Gotong Royong, Ciptakan Zero Sampah di Kota Sibolga